Beranda >

Berita > Akan Ada Penambahan Bidang dan Perubahan Nomenklatur di Sejumlah OPD


05 Agustus 2014

Akan Ada Penambahan Bidang dan Perubahan Nomenklatur di Sejumlah OPD

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor akan mengalami perombakan struktur. Hal ini diungkapkan Walikota Bogor Bima Arya, saat menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (4/8/2014).

Usulan perubahan antara lain untuk Bagian Hukum yang diusulkan untuk menjadi Bagian Hukum dan HAM. “Hal ini dikarenakan urusan HAM selama ini belum mendapat penanganan secara khusus sebagaimana di pemerintah pusat,” ungkap Bima. Selain itu Bagian Organisasi akan diubah menjadi Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, dimana hal ini untuk mendorong dan mengawal pelaksanaan agenda-agenda reformasi birokrasi.

“Untuk Sub Bagiannya sendiri akan mengalami perubahan nomenklatur yang sebelumnya Sub Bag Pendayagunaan Aparatur menjadi Sub Bagian Pengembangan Pelayanan Publik,” lanjutnya. Perubahan nomenklatur tersebut sekaligus memperkuat pelaksanaan amanat reformasi birokrasi, karena sub bagian tersebut diantaranya akan melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi kualitas pelayanan publik.

Menanggapi akan dihilangkannya Subbag Keagamaan pada Bagian Kemasyarakatan, dijelaskan Bima bahwa urusan agama, berdasarkan Permendagri no 57 tahun 2007 tentang juknis penataan OPD, merupakan salah satu ruang lingkup dari bidang Kesra.

“Dengan demikian fungsi urusan agama tidak hilang, melainkan digabung ke dalam Sub Bagian Administrasi Kesra,” ungkap Bima.

Terkait pembentukan Bagian Kerjasama di lingkungan Sekretariat Daerah, diungkapkan Bima hal tersebut dimaksudkan agar penanganan urusan kerjasama dengan pihak ketiga, antar daerah maupun kerjasama luar negeri bisa ditangani lebih fokus. Sehingga dapat menghasilkan kerjasama dengan manfaat yang lebih konkrit dan terasa oleh masyarakat.

“Selama ini urusan kerjasama tidak optimal, tidak terevaluasi dengan baik sehingga banyak asset daerah yang dikerjasamakan kurang terkontrol pemanfaatannya. Kedepan kita perlu memperkuat urusan kerjasama, karena potensi kerjasama baik dalam negeri maupun luar negeri turut mempercepat pembangunan Kota Bogor,” tegasnya.

Mengenai jumlah bidang pada lembaga teknis, dapat dijelaskan bahwa merujuk pada ketentuan pasal 33 PP 41 tahun 2007, jumlah bidang pada beberapa dinas dan badan yang melaksanakan beberapa bidang dan urusan, dimungkinkan sampai dengan 7 bidang.

Menyoal perubahan di lingkup Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Wasbangkim), Bima menjelaskan akan ada perubahan nomenklatur dan penambahan bidang. Bidang Perumahan dan Pemukiman akan menjadi Bidang Peningkatan Prasarana Pemukiman, dan bidang baru yang akan dibentuk adalah Bidang Bina Teknis.

Terakhir Bima menjelaskan mengenai penambahan bidang di lingkup Dinas Pendapatan Daerah. Penambahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Juknis Penataan OPD. Bima berharap dengan terbentuknya bidang baru tersebut maka fungsi pengelolaan pajak daerah seperti BPHTB dan PBB Perkotaan dapat dilakukan lebih maksimal. (Lani/ Tria)