Beranda >

Berita > Sosialisasi Penetapan Standar Biaya Kota Bogor Tahun Anggaran 2015


14 Agustus 2014

Sosialisasi Penetapan Standar Biaya Kota Bogor Tahun Anggaran 2015

Sebanyak 200 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) seKota Bogor mengikuti kegiatan sosialisasi Penetapan Standar Biaya yang digelar bagian Pengendalian Program Setda Kota Bogor di Balaikota Kota Bogor(13/8).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Dalprog Setda Kota Bogor, Maman Abdurachman. Turut hadir Kasubid Akutansi pada BPKAD, Suwitno, Kasubid Pendanaan Pembangunan Bappeda, Cecep Zakaria, Perwakilan Inspektorat, Ai, dan jajaran Bagian Pengendalian Program Setda Kota Bogor.

Menurut Abdurachman, kegiatan sosialisasi Standar Biaya (SB) ini bertujuan untuk memahami secara keseluruhan mengenai standar biaya bagi Pejabat pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berada di Semua Satuan Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Prangkat Daerah (OPD).

Mulai dari biaya administrasi kegiatan, biaya upah, biaya pengembangan sumber daya aparatur, perjalanan dinas, biaya eksploitasi, perawatan kendaraan dinas dan biaya asuransi bangunan pemerintah, juga dibahas biaya tenaga ahli sampai dengan biaya jasa konsultasi.

Kepala Sub. Bagian Administrasi Pengendalian Program dan Bina Program pada bagian Sumprog. Setda Kota, Hilman mengatakan, honorarium pengelola kegiatan disesuaikan dengan jadwal kegiatan paling banyak 12 bulan dan dalam hal pelaksana kegiatan yang mengelola lebih dari 1 kegiatan, maka honor pengelola kegiatan dapat di bagi habis per jumlah kegiatan yang dikelola.

Serta biaya upah diberikan kepada pejabat/pegawai, sesuai dengan keikutsertaannya dalam tim/kepanitiaan rangkaian pelaksanaan kegiatan berdasarkan keluaran (output) yang dihasilkan.

Selanjutnya Cecep dari Perwakilan Bappeda mengatakan, dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan sumber daya aparatur diperlukan tim kerja/kepanitian.

Tim kerja/kepanitiaan penyelenggaraan kegiatan pengembangan sumber daya aparatur dalam pelaksanaannya terdiri dari ; dilaksanakan di dalam kantor dan dilaksanakan di luar kantor. Tim kerja/ kepanitiaan penyelenggaraan Pelaksanaan pengembangan sumber daya aparatur di dalam Kantor diberikan honor tim, sedangkan Tim kerja/ kepanitiaan penyelenggaraan Pelaksanaan pengembangan sumber daya aparatur di luar kantor diberikan uang harian paket fullboard di luar kota dan paket fullboard dan fullday/halfday didalam kota yang besaran penerimaannya disesuaikan dengan lamanya penyelenggaraan Pelaksanaan pengembangan sumber daya aparatur.

Sedangkan perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula. Perjalanan dinas dalam kota diperkenankan untuk monitoring, pembinaan, pengawasan dan pemantauan lapangan, pendataan dan fasilitasi khusus sekretrariat DPRD.

Dilanjutkan perwakilan Inpektorat Ayi, yang membahas mengenai biaya eksploitasi, perawatan kendaraan dinas dan asuransi bangunan pemerintah dan biaya tenaga ahli. Yang mengatakan, pemberian uang lumsum, biaya asuransi, kendaraan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat, semuanya harus jelas.

Ditambahkan oleh Abdurachman, “terdapat empat amanat dari Peraturan Menteri Keuangan 51/PMK.02/2014, yaitu : Pembatasan dan Pengendalian Biaya Perjalanan Dinas, Pembatasan dan Pengendalian Biaya Rapat di Luar Kantor, Penerapan Sewa Kendaraan Operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan, dan Pembatasan dan Pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan.” (lani/Gin,PKL)