Beranda >

Berita > Evaluasi RTRW, BKPRD Kota Bogor Kembali Rencanakan Tata Ruang Lima Tahun ke Depan


25 Mei 2016

Evaluasi RTRW, BKPRD Kota Bogor Kembali Rencanakan Tata Ruang Lima Tahun ke Depan

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor menggelar Rapat Badan koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Rabu (25/5/2016). Rapat membahas evaluasi  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah dilakukan selama lima tahun terakhir (2011 - 2016). Rapat digelar di Hotel Whiz Prime, Jalan Cikuray Bogor.

Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Lorina Darmastuti mengatakan, evaluasi ini memang dilakukan satu kali selama lima tahun untuk mengevaluasi tata ruang Kota Bogor. RTRW merupakan sektor strategis yang penataan ruangnya sangat penting. Tim BPKRD ini terdiri dari lintas OPD Internal Pemkot Bogor yang dibagi dalam Kelompok Kerja (Pokja).  Tugas Pokja itu menyediakan data APBD 5 tahun sebelumnya, rencana strategis (Rensta)  SKPD 5 Tahun kedepan, memberikan informasi isu dan perencanaan, melakukan pengkajian, evaluasi dan penilaian RTRW Kota Bogor selama 5 tahun terakhir pada rapat Pokja,” ujar Lorina.

Lorina menuturkan, ada lima isu yang dibahas yakni Bidang Transportasi yang dinaungi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ),  Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA), GIZ dan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT). Bidang kedua Sumber Daya Air, Fisik Lingkungan, Energi dan Bencana dilakukan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perusahan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Gas Negara (PGN) dan DLLAJ.

bappeda 2

Bidang ketiga Batas Wilayah dan Sosial Budaya dilakukan Bidang Pemerintah Sosial Budaya, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparkreaf), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bagian Pemerintah. Bidang keempat Ekonomi dan Investasi dilakukan Bidang Ekonomi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan Dinas Pertanian (Distani).

Bidang kelima Sanitasi, Perumahan, Permukiman dan PSU dilakukan Diswasbangkim, DKP, UPTD TPA, UPTD PAL, UPTD Rumah Susun, UPTD Pemakaman dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Serta bidang terakhir alias keenam Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan BPPT-PM, Diswasbangkim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPLH dan DLLAJ. “Masa berlaku RTRW Kota Bogor ini dari 2011 - 2031,” terang Lorina.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarip Hidayat mengatakan, BPKRD sudah berjalan lima tahun, maka dilakukan evaluasi untuk mengakomodir kondisi yang sekarang. Hal ini sebagai acuan bagi pemerintah, invenstor dan masyarakat terkait kepastian tata ruang wilayah untuk apa saja selama lima tahun kedepan. “BPKRD ini tidak hanya untuk Kota Bogor saja tetapi bersinergi dengan provinsi dan kabupaten,” pungkas Ade (fla/lani-eto)