Beranda >

Berita > Berkat Dispensasi Walikota, 18 Ribu Warga Bogor Kantongi Akte Kelahiran


03 Januari 2011

Berkat Dispensasi Walikota, 18 Ribu Warga Bogor Kantongi Akte Kelahiran

Program Pemberian Dispensasi Walikota Bogor Diani Budiarto perihal kepengurusan Akte Kelahiran di kota Bogor tahun 2010 tidak sia-sia. Sedikitnya tercatat 18. 520 warga kota Bogor kini mengantongi Akta Kelahiran.

 

Disepensasi tersebut ditetapkan Walikota melalui Peraturan Walikota (Perwali) nomor 24/2010 tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran. Sehingga warga Bogor yang lahir sebelum tanggal 30 Desember 2006 akhirnya bisa mendapatkan Akte Kelahiran tanpa harus mengurus via peradilan. 

Warga cukup mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dengan membawa persyaratan berupa surat pengantar dari RT/RW , surat keterangan dari rumah sakit/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari kelurahan, foto copy akta nikah orang tua, dan foto copy KK/KTP orang tua. 

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Syaeful Anwar menjelaskan bahwa jumlah warga yang mengantongi akta kelahiran sepanjang tahun 2010 sebanyak 32.661 warga. Dengan rincian, warga yang memperoleh akte dengan pemberian dispensasi sebanyak 18.520 warga, 4052 warga memperoleh Akte Kelahiran berdasarkan dispensasi kena denda, dan 9564 warga memperoleh Akte Kelahiran dengan jalur umum, dan 525 lainnya mendapat akte kelahiran berdasarkan keputusan pengadilan. 

 

dukcapil1

 

Dalam ajang Rapat Akhir Tahun yang digelar Pemerintah Kota Bogor di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Jalan Juanda Bogor, Jumat (31/12/2010), Saeful menjelaskan bahwa melonjaknya kepengurusan akte kelahiran tidak dibarengi dengan kepengurusan akte kematian. Sepanjang tahun 2010, Disdukcapil hanya mengeluarkan 2 lembar akte kematian. 

Selain itu, tercatat 424 Akte perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil, 9 diantaranya kawin Campur. Juga tercatat ada 50 buah Akte Perceraian yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Bogor. Pelayanan KTP mencatat terdapat 11 ribu KTP yang disahkan Disdukcapil dan 5200 Kartu Keluarga. Dan 20 surat pengesahan anak. 

Dari catatan akhir tahun, pendapatan Disdukcapil meningkat 15% dari target. Ada Rp 2,08 Miliar total pendapatan yang dikantongi Disdukcapil sepanjang tahun 2010. humas