Beranda >

Berita > Genjot BPHTB, Dispenda Gelar Rapat Koordinasi


21 Agustus 2014

Genjot BPHTB, Dispenda Gelar Rapat Koordinasi

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Kota Bogor yang tiap tahun menyumbang porsi lumayan besar (20%-30%)  bagi PAD Kota Bogor mendapat perhatian serius dari Dispenda.

Bertempat di Ballroom Hotel Padjajaran Suites, Jl Pajajaran No 17 Bogor, Dispenda mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh para lurah dan camat se-Kota Bogor, notaris PPAT, dan para pengembang perumahan di Kota Bogor.

Walikota Bogor dalam sambutannya yang dibacakan Arif Mustafa, Asisten Administrasi Umum mengatakan perlu intensifikasi dalam pengelolaan BPHTB di tahun 2014.

Penerimaan BPHTB perlu penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan. Pengawasan dalam rangka intensifikasi penerimaan BPHTB ada dua jenis yaitu antisipasif dan represif. Intensifikasi BPHTB juga dilakukan dengan pembuatan, penggabungan, dan pertukaran peta geospasial dalam proyeksi peta yang sama antara Pemkot Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Juga dengan mengembangkan sistem pelaporan peralihan hak oleh notaris PPAT secara online. Untuk para pengembang diharapkan kerjasamanya dalam kesesuaian harga dengan pembayaran BPHTB.

dispenda1221

Selain Kepala Dispenda Denny Mulyadi, turut hadir pula sebagai narasumber Kepala KPP Pratama Bogor Ahmad Syafei, Kepala BPN Kota Bogor Sumanto, Arsan Latif Kasubdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri,  Dian Putra pewakilan dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan.

Arsan Latif mengatakan BPHTB terbanyak itu didapat di daerah yang berkembang, karena banyaknya transaksi hak atas tanah dan bangunan. “Perlu kejujuran jangan sampai potensi pendapatan daerah hilang karena ulah pemegang kekuasaan di wilayah”, katanya.

Kepala Badan Pertanahan Kota Bogor, Sumanto, mengatakan perlu validasi dari wajib pajak agar njop sesuai dengan harga pada saat transaksi.

Sumanto juga mengatakan perlu apresiasi kepada PPAT yang melakukan kewajibannya melaporkan kepada Kantor Pertanahan untuk bahan evaluasi dan informasi, Dispenda untuk besaran PBB dan BPHTB, KPP Pratama untuk kepentingan PPH Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan Kantor Wilayah BPN untuk bahan evaluasi.

Dian Putra pewakilan dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan mengatakan permasalah yang ada saat ini adalah belum adanya pemutakhiran data njop, aplikasi teknologi yang belum memadai. Pada awalnya BPHTB dipungut pemerintah pusat, tapi dialihkan ke pemerintah daerah dengan tujuan agar lebih maksimal dan dapat menjangkau sampai ke pelosok. 

Sistem assesment yang dilakukan saat ini mewajibkan para wajib pajak menghitung dan membayar, juga melaporkan sendiri jumlah pajak yang dibayarkan. Perlu kesadaran, kerelaan, dan kejujuran dari wajib pajak.

dispenda1414

Ahmad Syafei, Kepala KPP Pratama Bogor juga mensosialisasikan peraturan pajak   penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persyaratan khusus dan harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.

Kepala Dispenda Denny Mulyadi mengatakan “Acara ini adalah acara rutin per triwulan, tujuannya koordinasi antara aparat wilayah, PPAT, dan para pengembang terkait pungutan BPHTB, sekaligus mensosialisakan beberapa peraturan baru sehingga semua tune in”, kata Denny.

Beberapa masalah yang selalu muncul dapat diselesaikan melalui institusi yang terkait yaitu BPN, KPP Pratama, Pemkot, dan PPAT. 

Dalam acara ini juga ditandatangani perjanjian kerjasama antara pemerintah Kota Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Bogor terkait pengamanan penerimaan pajak daerah khususnya BPHTB dan PBB untuk terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kota Bogor.

“Target 113 milyar PAD yang didapat dari BPHTB untuk 2014 optimis bisa dicapai, bahkan bisa melampaui target seperti di tahun 2013, untuk semester pertama di 2014 sudah didapat 57 milyar, biasanya menjelang akhir tahun ada pemasukan yang signifikan dari BPHTB ini”, tutup Denny (sisco sirait)