Beranda >

Berita > Perda APBD Perubahan 2016 Diketok, Target PAD Naik 6,81%


13 Oktober 2016

Perda APBD Perubahan 2016 Diketok, Target PAD Naik 6,81%

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna, Rabu (12/10/2016). Rapat tersebut mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2016. Dalam Perda APBD Perubahan 2016 terdapat peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 6,81 persen.

Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, peningkatan target PAD  sebesar 6,81 persen jumlahnya mencapai 728,03 miliar. Peningkatan ini dipicu dari perubahan target pendapatan pajak daerah yang ditetapkan yang naik sebesar 3,94 persen. Peningkatan tersebut diprediksi bisa diperoleh dari pajak  hotel yang naik sebesar 9,95 % menjadi 68,5 miliar, kemudian pajak restoran naik sebesar 29,19 % menjadi 94,5 miliar dan pajak hiburan naik sebesar 15,71 % sehingga menjadi 22 miliar. Demikian pula pajak hiburan, hal ini berdasarkan asumsi adanya beberapa film nasional yang mampu meningkatkan pengunjung bioskop. Pajak parkir turut mengalami kenaikan 10 persen dan demikian PBB 2P naik 9,81 persen menjadi 104,4 miliar.

“Kenaikan terjadi adanya kebijakan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seiring dengan menghilangkan kewajiban membayar PBB bagi objek pajak warga miskin. Untuk sektor non PAD masih menunggu kepastian informasi alokasi dana bagi hasil dari Pemprov Jawa Barat, dimana kepastiannya diperoleh setelah proses evaluasi terhadap raperda  perubahan APBD 2015 dilaksanakan oleh gubernur,” lanjut Bima.

Hal tersebut diambil terkait hasil pembahasan oleh badan anggaran untuk menyiasati defisit yang timbul, secara umum melalui perencanaan penggalian potensi pendapatan dan penekanan alokasi belanja daerah yang tidak efisien. Khusus untuk program prioritas pembangunan Kota Bogor, alokasi anggaran belanja tetap dipertahankan. Contohnya hasil evaluasi penerapan Sistem Satu Arah (SSA), penertiban PKL dan pembangunan fasilitas pelayanan RSUD Kota Bogor. ”Untuk penyertaan modal bagi PDAM, mengalami penundaaan sebagai langkah menyiasati defisit,” ujar Bima.(rahmat/indra-eto)