Beranda >

Berita > Tertangkap Basah Lakukan Vandalisme, Dua Pelajar Diamankan Petugas


19 Desember 2016

Tertangkap Basah Lakukan Vandalisme, Dua Pelajar Diamankan Petugas

Dua pelajar salah satu SMK di Kabupaten Bogor tertangkap basah tegah melakukan aksi vandalisme di Taman Heulang Kelurahan Tanah Sareal Bogor. Kedua pelajar tersebut langsung diamankan oleh petugas sekuriti Taman Heulang dan petugas pemeliharaan taman. Kedua pelajar tersebut dibawa ke kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor untuk dimintai keterangan.

Kepala Bidang Pertamanan DKP Kota Bogor Yadi Cahyadi yang ditemui diruang kerjanya, Senin (19/12/2016) membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan kronologis kejadian berawal dari petugas Taman Heulang Jujun yang sedang berkeliling mengawasi Taman Heulang yang sedang digunakan kegiatan Festival Kaulinan Urang Lembur oleh Disbudparekraf Kota Bogor.

Petugas tiba-tiba melihat ada sekelompok pelajar yang sedang melakukan aksi corat coret di dinding. Sontak petugas langsung menghampiri para pelajar yang sedang melakukan aksi vandalisme tersebut. Petugas berhasil menangkap dua orang pelajar. Sementara pelajar yang lainnya melarikan diri dari kejaran petugas.

Kedua pelajar yang berhasil ditangkap tersebut selanjutnya diamankan petugas di pos penjagaan. Saat dimintai keterangan mereka tidak bisa mengelak dan  mengakui perbuatannya. Petugas pun selanjutnya membawa mereka ke kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) di Jl. Paledang Bogor.

Yadi menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua pelajar yang tertangkap itu mereka mengaku akan menulis nama mereka. Namun nahas saat melakukan aksinya petugas memergoki ulah mereka.

Terkait aksi vandalisme di Kota Bogor Yadi mengatakan hal ini sudah sering terjadi. Oleh karena itu pihaknya sengaja menempatkan petugas tanpa berseragam di beberapa taman yang ada di Kota Bogor. “Upaya itu berhasil dan contohnya dua pelajar ini berhasil kami tangkap,” ujar Yadi.

Mengantisipasi timbulnya kejadian yang sama dan tidak diikuti para pelajar yang lain, pihaknya memberikan saksi bagi kedua pelajar tersebut. Adapun mengenai sanksi yang diberikan sesuai dengan Perda ketertiban umum. “Orang tua kedua pelajar tersebut akan kami panggil agar mereka mengetahui perbuatan anaknya dan bagi pelajar itu sendiri kami minta mereka membuat surat perjanjian yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Yadi. “Kami juga akan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak sekolah kedua pelajar tersebut,” tandasnya. (Tria-eto)