Beranda >

Berita > Hindari Pembajakan Dengan Sosialisasi Hak Cipta


11 September 2014

Hindari Pembajakan Dengan Sosialisasi Hak Cipta

Tiga pusat perbelanjaan Pusat Grosir Bogor (PGB), Plaza Dewi Sartika dan Borobudur, Rabu (10/9) siang menjadi sasaran tim gabungan pengendalian CD dan VCD bajakan untuk diberikan sosialisasi mengenai UU Hak Cipta No 12 Tahun 2002.

Tim gabungan yang terdiri beberapa orang staf/pelaksana dari kantor Kominfo dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor mengawali sosialisasi di Pusat Grosir Bogor yang terletak di Jl. Merdeka.

cd12

Di PGB petugas gabungan mendatangi satu persatu kios pedagang CD dan VCD untuk diberi pengarahan mengenai Undang-Undang Hak Cipta. Selain menempelkan stiker dan brosur di tempat-tempat yang strategis, brosur larangan membeli barang bajakan juga dibagikan petugas kepada para pengunjung PGB yang sedang berbelanja.

Teja Santana seorang petugas dari kantor Kominfo kota Bogor menjelaskan kegiatan hari ini memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membeli CD dan VCD bajakan karena hal tersebut melanggar undang-undang hak cipta.

cd14

Hal senada disampaikan A. Sudjana dari Satpol PP Kota Bogor yang berharap baik pedagang maupun pembeli bisa memahami hal ini, “mudah-mudahan setelah kita sosialisasikan undang-undang ini kedepannya mereka bisa mematuhi aturan yang sudah ada,” kata Armat.

“Saat ini kita belum melakukan penindakan karena belum ada Perda. Kalau perda sudah ada barulah kita bisa melakukan penindakan bagi mereka yang melanggarnya,” tandasnya.

Dari PGB tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Dewi Sartika Plaza dan Borobudur. Di dua tempat ini petugas juga melakukan sosialisasi dan membagikan stiker dan brosur larangan membeli barang bajakan. (Tria)