Beranda >

Berita > Terapkan Semangat Memiliki dan Kedisiplinan, PNS Harus Jadi Motor Penggerak di RSUD Kota Bogor


19 Januari 2017

Terapkan Semangat Memiliki dan Kedisiplinan, PNS Harus Jadi Motor Penggerak di RSUD Kota Bogor

Menjadi motor penggerak dalam hal semangat memiliki dan disiplin menjadi hal wajib bagi 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Pasalnya para PNS yang terdiri dari 13 pegawai struktural dan 22 dokter spesialis ini bekerja sesuai dengan jam kerja dan aturan kedisiplinan di pemerintahan. Sehingga harus mampu memberikan warna positif kepada 671 karyawan RSUD lainnya yang non PNS.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, dari 706 pegawai di RSUD, 35 orangnya PNS. PNS inilah yang sebaiknya dapat menjadi motor penggerak dengan memberikan warna positif bagi pegawai RSUD. Apalagi sebagian bekerja di bagian struktural administrasi yang mengelola aset Pemerintah Kota Bogor. Seluruh bagian dari RSUD merupakan aset yang harus dijaga jangan sampai ada yang hilang secara administrasi dan juga dilaporkan secara rutin kepada Pemerintah Kota Bogor.

"Bicang seperti ini akan dilakukan ke pegawai lainnya juga agar merasa ada rasa memiliki yang lebih terhadap aset pemkot ini. Dirut juga diharapkan dapat bisa memberikan warna positif kepada pegawai non PNS," ujar Ade seusai acara Pembinaan dan Sosialisasi Disiplin dan Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan RSUD Kota Bogor, Kamis (19/1/2017) di Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor.

Direktur Utama RSUD Kota Bogor Dewi Basalamah mengatakan tidak ada perbedaan antara karyawan RSUD yang PNS ataupun pegawai non PNS. Hanya saja bagi dokter spesialis yang PNS wajib mengikuti aturan jam kerja pemerintah yang berlaku dan juga kedisiplinan. Pembinaan Kedisiplinan di RSUD sangat penting karena mengarah ke pelayanan bagi pasien. Jika dokter datang tepat waktu maka pasien tidak perlu menunggu lama. "Kami secara internal sudah melakukan evaluasi pegawai dengan melihat absesinya dan itu juga akan di-report ke pak sekda," terangnya.

Ia menambahkan, RSUD Kota Bogor merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh yang tidak ada keharusan pegawainya harus PNS. Di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) disebutkan BLUD mengacu kepada fleksibilitas dan Pemerintah Kota Bogor juga mengarahkan agar RS bisa mandiri. Sebut saja dari penggajian,  penambahan pegawai non PNS dan operasional dibayar dari pendapatan RSUD. Sedangkan bantuan pemerintah diperuntukkan bagi infrastruktur saja.  "RSUD juga ingin dapat menambah dokter PNS tetapi terbentur ketersediaan dokter PNS yang terbatas di Kota Bogor," pungkasnya. (fla/ismet-eto)