Beranda >

Berita > LKM Diminta Gali Potensi Usaha


09 Februari 2017

LKM Diminta Gali Potensi Usaha

Sebanyak 58 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) se-Kota Bogor memperoleh akta Badan Hukum dan ijin usaha yang selama ini belum mereka miliki. Pemberian akta ini merupakan progam Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor yang sudah dimulai sejak 2016 lalu sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Anas R. Rasmana mengatakan, dalam pemberian akta badan hukum ini dibutuhkan ijin dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang pendanaannya menggunakan dana APBD Kota Bogor. Progam Dinas Koperasi ini sebagai wujud peran pemerintah membantu perijinan LKM di Kota Bogor yang selama ini sudah berdiri dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Menurut Undang Udang, LKM harus berbadan hukum jelas karena pengawasannya langsung dilakukan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya seusai acara Penyerahan Badan Hukum Koperasi Bagi LKM Kamis (09/02/2017) di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Jalan Dadali, Kota Bogor.

Menurutnya dengan berbadan hukum dan ijin usaha, LKM akan mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat karena sudah memiliki legalitas yang kuat. Termasuk kepercayaan dari lembaga lain dan Pemerintah Kota Bogor yang berencana  mengajukan penyertaan modal LKM kepada Pemerintah Kota Bogor.“Ini baru rencana dan jika mendapatan persetujuan tim anggaran minimalnya Rp 50 juta per-LKM,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, dengan adanya badan hukum, LKM bisa lebih termotivasi untuk mengembangkan usaha. Juga ikut memberdayakan masyarakat terutama yang kurang mampu dan mendorong usaha mikro masyarakat lebih maju. “Jadi usaha LKM tidak hanya simpan pinjam tetapi juga bisa menggali potensi usaha baru dan inovasi baru, sehingga bisa mewarnai usaha-usaha yang ada di Kota Bogor,” katanya (fla/ivo/mina/reysha/indra) Mor