Beranda >

Berita > Sekda : PKWT Dishub Diharapkan Tegas Tegakkan Peraturan


18 Maret 2017

Sekda : PKWT Dishub Diharapkan Tegas Tegakkan Peraturan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mewakili Wali Kota Bogor Bima Arya resmi menutup diklat calon Petugas Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) Dinas Perhubungan  (Dishub) Kota Bogor di Pusat Pendidikan Zeni (Pusdikzi) jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Sabtu (18/03/17).  Diklat tersebut telah dilaksanakan selama 10 hari, mulai 8  Maret hingga 18 Maret 2017 yang diikuti 142 orang peserta.

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, PKWT Dishub ini adalah sebuah kebutuhan, Pemerintah Kota (Pemkot) sudah lama berkomunikasi dengan pusat untuk merekrut pegawai dan akhirnya dapat terwujud. "Baru tahun ini kami lakukan, baik itu untuk Satpol PP maupun Dishub," kata Ade.

Menurut Ade, hal ini dilakukan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun program prioritas Pemkot Bogor, bahwa penataan
transportasi ini bagian program utama prioritas di Kota Bogor. "Di setiap hari selalu ada kemacetan, bahkan sempat juga kita mendengar Bogor Kota termacet. Tapi banyak juga yang dilakukan Pemkot Bogor untuk mengurai kemacetan, misalnya pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA ), saya pikir masyarakat harus mengakui bahwa program itu sangat bagus membuat Kota ini tertata, juga baru dua hari yang lalu ada launching rerouting angkot di Kota Bogor," ungkapnya.

Sementara itu, tenaga di Dishub Kota Bogor saat ini kata Ade yang bertugas di lapangan ada sebanyak 53 orang yang ditempatkan  di berbagai titik di Kota Bogor untuk mengatur lalu lintas dari pagi, siang hingga malam. Jumlah tersebut sangatlah tidak ideal, untuk itu ia berharap dengan adanya PKWT Dishub ini dapat memaksimalkan tugas Dishub dalam mendukung program penataan transportasi.  "Kami juga bersyukur ini bisa dilakukan kerjasama pelatihan dengan Pusdikzi, harapannya mereka nantinya setelah mendapatkan pelatihan memiliki sikap yang tegas dalam rangka penegakan peraturan lalu lintas," pungkasnya. (Ismet) SZ