Beranda >

Berita > Kota Bogor Berlakukan KIA Tahun 2019


22 Mei 2017

Kota Bogor Berlakukan KIA Tahun 2019

Pemerintah menargetkan tahun 2019 anak di Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menggelar Workshop Kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA) di Hotel Permata, jalan Pajajaran, Bogor dan dibuka secara resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Senin (22/05/2017).

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dodi Ahdiat mengatakan, hari ini pihaknya akan memberikan brainstorming kepada aparat di wilayah Kecamatan dan Kelurahan untuk mensosialisasikan program KIA. Selain aparat wilayah, kedepan pihaknya juga akan mengajak pihak swasta, Bank dan lembaga terkait lainnya.

Dalam kegiatan ini, Disdukcapil Kota Bogor akan mensimulasikan tahap-tahapan yang harus dilakukan aparat di wilayah. Tahapan tersebut mulai dari pendataan, pencatatan hingga tahap pengajuan ke Disdukcapil.

Dodi menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan uji coba KIA di 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia. “Kartu identitas ini diperuntukan bagi warga Indonesia berusia dibawah 17 tahun,” kata Dodi.

Dia menambahkan, untuk pelaksanaan program KIA di Kota Bogor, mulai fokus diterapkan pada tahun 2019. Hal ini berdasarkan pertimbangan karena tahun 2018 merupakan tahun yang strategis bagi Kota Bogor. Selain menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg). “Oleh karena itu, kami akan fokus menerapkan KIA pada tahun 2019,” jelas Dodi. (Tria/Hari) SZ