Beranda >

Berita > Jamin Masyarakat Saat Transaksi, Jabar Tingkatkan Pelayanan Tera


17 Juni 2017

Jamin Masyarakat Saat Transaksi, Jabar Tingkatkan Pelayanan Tera

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menginginkan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan berat atau Kapasitas yang tertera pada barang dan tidak ada kebohongan atau pengurangan takaran. Oleh sebab itu layanan mengenai tera, tera ulang dan metrologi legal di Jabar akan terus ditingkatkan.

 

Usai melaksanakan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dengan delapan Kabupaten dan Kota di Jabar tentang pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal, yang dilaksanakan di Gedung Sate Bandung, Jumat (16/06/2017), Aher mengatakan, untuk membangun kenyamanan masyarakat saat bertransaksi, pihaknya akan menurunkan petugas tera dan tera ulang ke lapangan.

 

"Tentu di hari tertentu para petugas atau pengawas akan langsung turun ke lapangan dengan membawa tera ulang langsung mengukur karena boleh jadi di lapangan masih ada pelanggaran," ujar Aher.

 

Aher berharap dengan dialihkannya wewenang pelayanan tera, tera ulang dan metrologi legal dari pemerintah Provinsi ke pemerintah Kabupaten dan Kota pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat. Para pedagang pun nantinya akan diberikan edukasi, jangan sampai mereka merasa beruntung ketika kiloan tidak seimbang.

 

"Katakanlah di sebuah kios kiloannya tidak sejajar tidak seimbang berarti ada yang salah kan, pedagangnya jangan sampai merasa ketika kiloan itu kurang dia beruntung padahal ngga, itu adalah kecurangan," paparnya.

 

Kedepan seluruh alat takar dan timbang serta alat hitung  akan di tera ulang. Selain itu akan disediakan pula layanan timbang ulang di tiap-tiap pasar tradisional dan modern.

 

"Setelah mereka mendapatkan barangnya harus disediakan layanan timbang ulang siapa tahu ada kekurangan kan, kalau ada langsung komplen ke penjualnya saat itu juga," jelas Aher.

 

Penandatanganan naskah kesepakatan bersama tentang pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal telah diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengubah secara fundamental urusan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal yang semula urusan Pemerintah Provinsi beralih menjadi urusan pemerintah Kabupaten dan Kota. 

 

Dalam penandatangan tersebut Pemprov Jabar menyerahkan wewenang pelayanan Pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal kepada Pemkab Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran, Kuningan dan Cirebon serta Pemkot Tasikmalaya dan Banjar.

 

Aher mengatakan Pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal bagi Kabupaten dan Kota yang belum mampu menyelenggarakan agar melalukan kerjasama antar daerah yang telah siap. "Kerjasama antar daerah tersebut nanti akan difasilitasi oleh Pemprov Jabar," ujarnya.

 

Terselenggaranya  pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal akan menjamin kepastian hukum dan kebenaran hasil penakaran, penimbangan dan pengukuran serta memberikan perlindungan terhadap konsumen di seluruh Jabar.

 

Pelaksanaan kerjasama dilakukan dengan cara daerah yang mampu melaksanakan pelayanan membantu daerah lainnya dalam melaksanakan pelayanan tera, tera ulang dan metrologi legal dengan mendayagunakan sumber daya manusia penera, sarana dan prasarana kemetrologian yang dimilikinya.

 

Pelayanan tera dan tera ulang dapat dilaksanakan di kantor atau diluar kantor UPTD yang menangani pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang milik daerah yang mampu melaksanalan pelayanan.

 

Sebelumnya pemprov jabar telah memfasilitasi kesepakatan bersama dengan Pemkab Karawang, Purwakarta dan Subang untuk penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan metrologi legal. (dikutip Humas Kota Bogor )_