Beranda >

Berita > Bima Paparkan Pandangan Umum Raperda Perumda Pasar Pakuan Jaya


07 September 2017

Bima Paparkan Pandangan Umum Raperda Perumda Pasar Pakuan Jaya

Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan tanggapannya terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang perubahan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya.

Ia menjelaskan dalam Bab III menyebutkan tujuan dan bidang usaha Perumda Pasar Pakuan Jaya adalah untuk menyediakan sarana prasarana, mendorong perekonomian daerah, menunjang pembangunan daerah, meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan pasar dan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Artinya dari ketentuan tersebut sangat dimungkinkan PD Pasar menjadi peluang bisnis dalam diferensiasi usaha. Disamping harus lebih cerdas dalam melihat peluang-peluang bisnis, yang tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan tetapi juga memperoleh keuntungan,” kata Bima saat rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (07/09/2017).

Bima menambahkan, dalam raperda tersebut PD Pasar Pakuan Jaya diharapkan memiliki kinerja yang lebih baik, sehingga mampu menjadikan pasar sebagai destinasi wisata, selain fungsinya sebagai unit ekonomi melalui perluasan usaha dan membentuk anak perusahaan dengan langkah yang kreatif dan inovatif.

Hal ini menurutnya menjadi harapan semua pihak agar pasar dapat dikelola menjadi tempat yang menarik untuk wisata, sehingga pasar tradisional di Kota Bogor mampu bertranformasi menjadi pasar yang modern dengan suasana yang bersih dan nyaman serta kegiatan perdagangan menjadi lebih atraktif.

“Untuk itu para pedagang selaku pengguna diharapkan bisa mengubah paradigma, sikap dan perilaku sehingga mereka menjadi aktor pendorong perubahan pasar itu sendiri. Harapan lain, raperda ini mampu menjadi solusi penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), untuk itu penting adanya siknronisasi antara raperda ini dengan raperda penataan dan pengelolaan PKL,” sebutnya.

Harapan lain kata Wali Kota adalah kualifikasi pengawas pasar setara dengan direksi, karenanya diperlukan persyaratan yang lebih ketat untuk dewan pengawas.

Pandangan fraksi juga menyoroti besarnya modal yang disertakan harus diimbangi penunjukan atau penempatan Sumber Dsya Manusia (SDM) yang tepat, hal ini dinilai agar mampu mengawal dan mengelola penyertaan modal yang telah dialokasikan melalui anggaran belanja daerah.

Mengenai rendahnya laba yang disetorkan sebagai PAD (1,2 miliar per tahun) harus menjadi lampu peringatan bagi PD Pasar Pakuan Jaya. Pada bulan lalu Bima mengaku melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menyampaikan hal utama mengenai pentingnya menekan biaya operasional dan memaksimalkan pendapatan.

Terakhir Bima menerangkan, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor mengingatkan dalam penyusunan redaksional tentang konsiderans mengingat untuk mengakomodasi atau mencantumkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharan negara dan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah.

Namun seiring dengan terbitnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain mengatur perihal Badan Usaha Milik Daerah yang diubah menjadi Perumda dan Perseroda, maka dengan sendirinya UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah tidak berlaku lagi dan karena itu tidak perlu dicantumkan dalam konsiderans mengingat pada raperda ini.

Sedangkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak dicantumkan dalam konsiderans mengingat karena ketentuannya tidak memiliki relevansi dengan hal-hal yang diatur di dalam raperda ini. (humas: Rabas/Hari) SZ