19 September 2017
Klinik Kesehatan Harus Sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2014
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, mensyaratkan keharusan pembangunan sebuah klinik kesehatan memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya, seperti larangan bangunan bergabung dengan rumah tinggal juga klinik tidak boleh berada di lingkungan rumah toko (ruko).
Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas juga mensyaratkan keharusan bangunan puskesmas memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya, memenuhi ketentuan teknis bangunan gedung negara, memenuhi persyaratan administratif, persyaratan keselamatan kesehatan kerja serta persyaratan teknis bangunan.
Namun demikian, seperti disebutkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat saat membuka dan memberikan arahannya pada kegiatan workshop pelayanan perizinan kesehatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor di Hotel New Ayuda Puncak, Cipayung, Kabupaten Bogor, Selasa (19/09/2017), bagi bangunan puskesmas yang sudah berdiri sebelum ditetapkannya Permenkes tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Permenkes.
"Meski demikian masih ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perizinan pendirian tempat layanan kesehatan yang perlu diketahui masyarakat, sehingga kegiatan workshop seperti ini memang perlu diselenggarakan sebagai sebuah forum yang diantaranya dapat membahas berbagai kendala yang terjadi di lapangan serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," ungkap Sekda.
Menurut Sekda, peraturan memang harus ditaati dan persyaratan sepenuhnya harus dipenuhi. Namun demikian, katanya, perizinan juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan atau kondisi yang ada di lapangan agar proses pendirian tempat layanan kesehatan yang diperlukan tidak terhambat.
"Sejauh mana fleksibilitas dan seperti apa kebijakan yang dapat diambil, tentunya hal ini pun menjadi salah satu isu menarik yang perlu dibahas pada workshop ini," pungkasnya. (Donni/Foto:Hari-SZ)
- Berita Terkini
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke XXVIII di Paseban Sri Baduga,
- Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui
- Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menghadiri undangan halalbihalal yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, di Jalan Semeru, Kota B
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad