07 Mei 2013
Diani Kembali Tegaskan, PNS Netral

Balon Walikota dari Birokrat Kumpul
Pegawai negeri sipil (PNS) memiliki peran dan fungsi sebagai alat pemersatu, pelayan, dan penyelenggara pemerintah. Namun, terkadang penyelenggaraan pemilukada mendorong peran dan fungsi PNS mengalami kemunduran dan bahkan membuat pelayanan publik menurun.
Hal itu terutama terjadi ketika sebagian dari mereka yang bersaing dalam pemilukada memiliki latar belakang birokrat. Di sejumlah daerah seperti Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur, menunjukkan kurang lebih kondisi tersebut. Cerita kurang lebih sama mungkin akan terjadi di Kota Bogor. Karena bakal calon dengan latar belakang birokrat yang mengikuti Pilwalkot 2013 lebih dari satu. Untuk itu, perlu ada langkah-langkah yang dipandang perlu untuk mengantisipasinya.
Hal ini disampaikan Walikota Bogor, Diani Budiarto, dalam acara silaturahim para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dengan para bakal calon walikota dari birokrat dan mantan birokrat di Hotel Aston, Selasa, 7 Mei 2013. Para bakal calon Walikota yang hadir antara lain, Aim Halim Hermana, Edgar Suratman, Eddy Supriadi Warsa, Hendi Iskandar, Dody Rosadi, Bambang Gunawan, Taufik Qurrachman, Dadang Abdul Rachman, dan Johan Gaus.
Sedangkan dua orang lainnya yang juga diundang dalam silaturahim tidak bisa hadir yakni Asep Firdaus, sedang menjalankan ibadah umroh, serta balon dari incumbent Achmad Ru’yat juga tidak bisa hadir karena sedang menghadiri Rakernas Apeksi di Palangkaraya. Karena menurutnya, PNS di lingkungan pemerintah Kota Bogor hanya akan memiliki satu pilihan sikap yaitu netral semua kandidat yang bersaing di Pilwalkot 2013. Pilihan ini adalah keharusan karena ada banyak peraturan yang mengatur hal ini.
Pada saat yang sama, sambung Diani, neteralitas PNS menjadi penting untuk menghindari pengkotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan. “Netralitas PNS juga sebagai sebagai salah satu prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme PNS di lingkungan pemerintah Kota Bogor,” jelas Diani. Sementara itu, Asisten Tata Praja Setdakot Bogor, Ade Syarief Hidayat, menyebutkan setidaknya ada lima peraturan terkait yang menegaskan netralitas PNS.
Ketentuan ini, katanya, diperkuat dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 secara tegas menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan PNS dan PP Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin PNS yang antara lain mengingatkan bahwa Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
- Berita Terkini
- Kota Bogor punya racikan kopi bubuk yang melegenda. Kemasannya sederhana, namun cita rasa yang dimiliki teramat khas dan nikmat. Itulah kopi cap Liong
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkomitmen untuk menanggung biaya pengobatan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Dapur Satuan Pelayanan Pe
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menuturkan bahwa untuk menuju Indonesia Emas 2045, setiap daerah harus memiliki kapasitas penguata
- Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang ber
- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli) Ta