Beranda >

Berita > Tak Berizin, Bangunan Dua Lantai di Jalan Lodaya Disegel


20 Desember 2017

Tak Berizin, Bangunan Dua Lantai di Jalan Lodaya Disegel

Wali Kota Bogor Bima Arya terlihat kesal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bangunan dua lantai restoran cepat saji yang berdiri di jalan Lodaya I, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang belum mengantongi izin. Ia langsung menginstruksikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor untuk menyegel bangunan tersebut karena sudah diperingatkan 3 kali.

“Hari sabtu saya lewat sini, kaget saya karena sudah naik (papan nama Burger King), seingat saya belum ada sama sekali informasi Burger King dibangun disini. Saya minta cek ke ajudan kemudian dilaporkan ke saya belum ada izinnya, bahkan belum ada pengajuan sama sekali,” kata Bima saat sidak ke lokasi, Rabu (20/12/2017).

Bahkan kata Bima, sudah diberikan peringatan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor sejak Oktober. Ketika ada aktivitas pembongkaran dilokasi kemudian diperingatkan Disperumkim hingga dilimpahkan ke Satpol PP dan sudah 3 kali diperingatkan. “Jadi hari ini saya perintahkan untuk eksekusi (segel) karena sudah ada tahapan-tahapan tadi. Ini nakal, sudah diperingatkan jangan dulu dibangun karena belum ada izin masih saja dibangun,” jelasnya.

Bima menyebut, bangunan dua lantai tersebut sudah 80 persen hampir rampung, setelah disegel pihaknya akan mempelajarinya, seharusnya sebelum membangun tanya warga dan prosedur perizinannya seperti apa di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. “Ini menjadi catatan kami, saya minta bagian hukum dan DPMPTSP untuk dipelajari semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperumkim Kota Bogor Boris Derarusman menuturkan, terkait perizinannya ia mempersilahkan untuk menanyakan ke DPMPTSP, namun pihaknya sudah melimpahkan surat teguran ke Satpol PP sejak bulan Oktober. “Karena polisional ada di Satpol PP dan hari ini sudah disegel Satpol PP. Tugas saya hanya menegur dan melimpahkan ke Satpol PP, tegurannya tanggal 19 Oktober dan dilimpahkan ke Satpol PP 25 Oktober,” sebutnya.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi menjelaskan, setelah ada limpahan dari Disperumkim sebelumnya pihaknya langsung memanggil pengelola dan meminta agar menghentikan aktivitas pembangunan karena belum memiliki IMB perubahan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2015 yang mengatur apa yang disebut dengan IMB Bersyarat bagi bangunan tambahan dari bangunan utama. “Kita sudah lakukan teguran 1,2 dan 3, sempat berhenti diperingatan ke-1 dan 2, tiba-tiba ada lagi, akhirnya kita segel karena belum ada IMB bahkan belum ada pengajuan,” jelasnya.

Herry menambahkan, mereka hanya memiliki IMB yang lama yaitu izin toko Factory Outlet dan bangunannya pun tidak bertingkat. “Memang sudah ada IMB Factory Outlet dari tahun 2004 sampai 2017 dan mereka melakukan renovasi, ini baru sampai pemberkasan di wilayah belum sampai proses perizinan dan ini jelas melanggar,” tegasnya. (SZ-Adit)