15 Maret 2018
Sekda : LGBT Mengancam Warga Kota Bogor
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah upaya untuk menunjukkan jati diri dari kalangan minoritas secara seksualitas, dan istilah ini sebenarnya sudah mulai digunakan sejak era 90-an.
Kalau melihat dari sudut pandang ilmu dan agama, bahwa seluruh umat Islam telah bersepakat jika LGBT ini termasuk ke dalam dosa besar. Apalagi Allah SWT pun telah memusnahkankan para kaum Nabi Luth AS dengan cara yang mengerikan lantaran mengalami dis-oreintasi seksual.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat saat membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD), "Bahaya LGBT bagi Pendidikan dan Keluarga," di Ruang Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor,Kamis (15/03/2018).
"Oleh karena itu, kami (Pemerintah Kota Bogor) sangat mendukung kegiatan ini. Apalagi berdasarkan data tahun 2015 dari Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAID) Kota Bogor, ada sekitar tiga ribuan yang tercatat dan terduga sebagai LGBT. Datanya ini sendiri sangat akurat, by name by address," kata Sekda.
Selain berbahaya lantaran begitu nyata mengancam kehidupan warga Kota Bogor secara umum, ia juga menerangkan betapa LGBT khususnya Laki Suka Laki (LSL) atau homoseksual ini sangat rentan dan paling berbahaya terhadap penularan HIV/AIDS. (Donni/Dila/Arif-PKL/Foto:Hari-SZ)
- Berita Terkini
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyabet dua penghargaan pada lomba Video Kegiatan Penanggulangan TBC tingkat Nasional yang digelar Kementerian Kesehat
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menghadiri Puncak peringatan Hari Air Du
- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menjadi inspektur upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat provinsi Jawa Barat yang dipus
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggung J
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas sosial (Dinsos) memberikan fasilitas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), kepada seorang peremp