Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

I. Pengantar

Pada bulan Maret 2014, Pemerintah Kota Bogor telah menyelesaikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor (LPPD) Tahun 2013 dan telah menyampaikannya ke Pemerintah Pusat, melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penyusunan LPPD dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, Pemerintah Kota Bogor berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat, Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD). Melalui media inilah Pemerintah Kota Bogor menyampaikan ILPPD Tahun 2013.
Pada ILPPD Kota Bogor Tahun 2013, dilaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan Satuan Perangkat Daerah Kota Bogor sepanjang tahun 2013, mencakup penyelenggaraan urusan 26 urusan wajib dan 5 urusan pilihan, desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Juga dilaporkan kegiatan yang terkait dengan penanganan empat masalah prioritas, sesuai target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bogor Tahun 2010 – 2014.
II. Pendahuluan
Langkah-langkah pembangunan yang dilakukan selama ini telah memberikan kontribusi penting bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang antara lain tergambar dari pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sampai dengan akhir tahun 2012 yang mencapai 76,47 meningkat 0,39 poin dari IPM yang dicapai pada tahun 2011. Capaian itu telah menempatkan Kota Bogor di peringkat 4 dan termasuk dalam kuadran I pencapaian IPM Kabupaten/Kota se-Propinsi Jawa Barat.

Kontribusi terbesar IPM tahun 2012 diperoleh dari Indeks Pendidikan yang mencapai 87,78, Indeks Kesehatan mencapai 73,45 dan Indeks Daya Beli Masyarakat mencapai 67,17.
Dalam kurun waktu yang sama kita juga bisa menyaksikan dan merasakan pertumbuhan ekonomi yang sedikit banyak berpengaruh pada perbaikan kesejahteraan hidup masyarakat. Pada tahun 2012 Laju Pertumbuhan Ekonomi mencapai 6,15%

Perekonomian Kota Bogor memang berada dalam kondisi yang terus menunjukan peningkatan positif. BPS mencatat PDRB Kota Bogor Atas Dasar Harga Berlaku pada Tahun 2012 telah mencapai Rp 17.323.335.990.000,- atau meningkat 11,86% dibanding Tahun 2011. Sedangkan PDRB Atas Dasar Harga Konstan mencapai Rp 5.394.161.340.000,- atau meningkat 6,15% dibanding pencapaian pada Tahun 2011.

Sepanjang tahun 2013 secara umum kehidupan bermasyarakat di Kota Bogor berjalan dalam kondisi ketertiban dan keamanan yang tetap terpelihara. Warga masyarakat Kota Bogor dapat menikmati kehidupan dan tetap melakukan berbagai aktivitas dengan lancar tanpa terganggu oleh peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan.

Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kota Bogor yang berlangsung sepanjang 2013, adalah bagian dari proses penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2010 – 2014. Hampir semua program dan kegiatan dilaksanakan dengan dukungan APBD Kota Bogor yang mengalami satu kali perubahan

Komposisi APBD Kota Bogor Tahun 2013 adalah sebagai berikut :

Pendapatan Daerah semula dianggarkan sebesar Rp 1.531.669.272.454,- Dalam realisasinya pendapatan daerah mampu mencapai Rp 1.574.327.008.958,- Artinya realisasi Pendapatan Daerah lebih besar dari anggarannya dengan selisih 2,79%.
Selanjutnya Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp 1.667.270.527.875,-Pada realisasinya jumlah Belanja Daerah hanya mencapai Rp.1.421.277.460.779,- Artinya realisasi Belanja Daerah lebih kecil dari anggarannya sebesar 14,75%.

Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp 233.996.053.481,- dan terealisasi sebesar Rp 197.938.800.162,- atau terdapat selisih sebesar 15,41%.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp 97.474.798.060,- dan terealisasi sebesar Rp 55.932.528.060,- atau terdapat selisih 42,63%. Silpa Tahun 2013 diperhitungkan mencapai Rp 294.245.909.454,-.

III. Program Prioritas

Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Bogor pada tahun 2013 masih menitik beratkan pada usaha-usaha melanjutkan penanganan empat masalah prioritas, sebagaimana amanat RPJMD Kota Bogor Tahun 2010 – 2014.

Masalah Transportasi, usaha-usaha yang sudah dilakukan adalah pengembangan jaringan jalan, pengembangan terminal, penataan angkutan umum dan manajemen rekayasa lalu lintas.

Untuk pengembangan jaringan jalan telah dilaksanakan kelanjutan pembangunan Jalan R3 sepanjang 0,55 km, serta pembebasan lahan 0,61Km untuk mendukung pembangunan Inner Ring Road. Sementara itu kegiatan pemiliharaan rutin dan pemeliharaan berkala, telah menghasilkan panjang jalan dengan kondisi baik mencapai 321,095 km.

Kemudian pada Pengembangan Terminal, kegiatan Revitalisasi Terminal Baranangsiang yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerjasama dengan Pola Bangun Guna Serah, tertunda karena dinilai masih perlu dilakukan evaluasi terhadap perencanaan teknis pembangunannya.

Sedangkan pembangunan terminal perbatasan yang dikoordinir oleh Pemerintah Kabupaten Bogor atas dasar Perjanjian Kerjasama antara Dinas LLAJ Kabupaten Bogor dengan Dinas LLAJ Kota Bogor juga tertunda. Pembangunan Terminal di Ciawi pada tahun 2013 dan pembangunan terminal di Dramaga sebagai pengganti Terminal Bubulak dan Terminal Laladon belum direalisasikan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Beranjak pada penataan angkutan umum, yang dilaksanakan dengan kegiatan melanjutkan pelaksanaan shift angkutan kota yang sampai akhir tahun 2013 sudah terealisasi pada 16 trayek. Kemudian dilakukan penataan angkutan taksi dengan melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan pengemudi, serta pengembangan angkutan massal dengan menyusun DED Infrastruktur Angkutan Masal Trans Pakuan Koridor IV dan V serta Kajian kelembagaan penyelenggaraan angkutan umum.
Selanjutnya pada program Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, telah dilakukan Pengaturan lalu lintas di 11 titik kemacetan, seperti di simpang Tanjakan Empang; simpang Lawang Seketeng; simpang Gunung Batu; Jembatan Merah; dan simpang Asem. Kegiatan lainnya adalah Pengembangan fasilitas pendukung dengan melanjutkan pembangunan tahap II fasilitas integrasi moda Stasiun KA Bogor berupa fasilitas pedestrian dan penyediaan jalur sepeda dan Penerapan Area Traffic Control System (ATCS) pada 4 simpang jalan.

Masalah Kemiskinan. Pada tahun 2013, berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan diimplementasikan melalui 24 program dengan 98 kegiatan yang terbagi ke dalam 4 klaster.
Pembagian klaster merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Dan Perluasan Program Pro-Rakyat.
Perlu kiranya diketahui bahwa kegiatan di klaster I bertujuan memberikan bantuan dan perlindungan sosial serta mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Kegiatannya bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, air bersih dan sebagainya.
Klaster II bertujuan memberdayakan dan meningkatkan kemampuan serta pendapatan masyarakat miskin. Sedangkan kegiatan pada klaster III difokuskan terhadap upaya pemberdayaan usaha mikro dan kecil, seperti pemberian bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro, memperkuat kemandirian usaha dan akses pada pasar.
Kemudian program dan kegiatan yang termasuk dalam Klaster IV dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan dengan target-target spesifik seperti pemberian bantuan penyediaan rumah murah, sumber daya air bersih dan sambungan listrik.
Pada tahun 2013, berdasarkan hasil perhitungan dan evaluasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Bogor, warga miskin pada tahun 2013 berjumlah 16.676 RTS yang setara dengan 86.485 jiwa.
Setelah dilakukan intervensi program-program penanggulangan kemiskinan, jumlah Rumah Tangga Sasaran atau individu dengan kondisi kesejahteraan yang tergolong sebagai 10% terendah di Indonesia, menurun dari jumlah yang tercatat pada tahun 2012, yaitu sebesar 1,48% atau 1.317 jiwa.
Hasil itu mengacu pada hasil Pendataan Program Layanan Sosial (PPLS) yang dilakukan oleh BPS bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada tahun 2010.

Masalah Kebersihan. Pada tahun 2013 dihadapkan pada peningkatan volume sampah sebanyak 1,51%, yaitu dari 2.447 m3 pada tahun 2012 menjadi 2.484 m3 pada tahun 2013.

Untuk mengatasi kenaikan itu maka pada Tahun 2013, target luas wilayah pelayanan pengangkutan sampah ditingkatkan dari 70,2% menjadi 70,3% atau sama dengan 8.330 Ha dari total luas wilayah Kota Bogor.

Kegiatan pengangkutan dan Pembuangan sampah ke TPA Galuga didukung oleh jumlah armada efektif yaitu 67 unit Dump Truck, 29 unit Arm roll, 5 unit compactor truck, 13 unit kijang pick up, 50 unit gerobak motor, 7 unit transfer depo dan 105 unit kontainer, serta 718 gerobak sampah yang tersebar di wilayah pelayanan Kota Bogor.

Untuk mengurangi sampah yang diangkut ke TPA, maka program Reduce Reuse dan Recyle (3R) di lingkungan pemukiman warga terus dikembangkan, dan pada tahun 2013 bertambah 2 lokasi di Kota Bogor yang menerapkan Program 3R skala lingkungan, yaitu Kelurahan Kencana dan Kelurahan Lawang Gintung.
Di Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal telah dibangun infrastruktur TPS 3R di RW XIII untuk menampung pelayanan angkutan sampah bagi 680 rumah warga. Sedangkan di Lawang Gintung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satker PPLP telah membangun TPS 3R di Asrama Zeni Lawang Gintung.

Dalam menangani masalah kebersihan masih ditemukan hambatan seperti Pembebasan Lahan TPST Kayumanis karena ada penolakan warga. Sementara di TPA Galuga, kegiatan Pengerukan Eks Longsoran Zona I TPA Galuga tidak dapat direalisasikan karena adanya sesar atau patahan yang masih aktif. Hal itu terungkap dari Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Propinsi Jawa Barat tertanggal 29 Oktober 2013 perihal Penangguhan APBN TPA Galuga Kota Bogor

Masalah PKL. Sampai dengan tahun 2013, masalah PKL seperti menjadi masalah sosial yang klasik, karena secara ekonomis tetap dibutuhkan walaupun kerap menjadi pemicu munculnya masalah ketertiban.

Permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penangan PKL masih belum beranjak dari kondisi perekonomian yang belum memungkinkan sektor formal optimal menampung angkatan kerja. Kemudian jumlah PKL yang relatif banyak dan keberadaannya masih terkonsentrasi di pusat – pusat keramaian, serta lahan relokasi PKL sangat terbatas. Padahal para pelaku PKL selalu berkeinginan direlokasi ke lokasi strategis dan dekat dengan keramaian.

Upaya yang dilakukan Kantor Koperasi dan UMKM dalam penanganan masalah PKL adalah melaksanakan kegiatan Penataan Sarana dan Prasarana berdagang PKL Binaan. Dalam Kegiatan tersebut telah dilaksanakan Perbaikan Sarana dan Prasarana PKL Binaan pada17 los di Jalan Pejagalan dan 30 los di Jalan Pengadilan samping Kantor Telkom.
Selain itu, juga dilakukan penataan wisata kuliner dengan memperbaiki sarana berdagang PKL Kuliner Binamarga dan perencanaan penataan lokasi Binamarga untuk mendukung Destinasi Wisata Puncak.

Dalam upaya mendapatkan formulasi terbaik untuk menata PKL, Kantor Koperasi dan UMKM juga telah membuat Master Plan Penataan PKL Kota Bogor. Tujuannya antara lain untuk menyiapkan rumusan perubahan Raperda tentang Penataan PKL, serta melakukan inventarisasi dan identifikasi data existing 2013 meliputi karakteristik, domisili, komoditi, waktu berjualan, titik konsentrasi dan jumlah PKL secara keseluruhan di Kota Bogor.

Sejalan dengan kegiatan itu semua, Satuan Polisi Pamong Praja tetap melakukan penertiban yang dilakukan di 4 titik rawan PKL, yaitu Jalan Sawojajar, Jalan Sudirman, Jalan Mayor Oking dan Jalan Pengadilan. Khusus di Jalan Pengadilan kegiatannya dialihkan ke Jalan Sholeh Iskandar, karena Jalan Pengadilan digunakan sementara untuk menampung pedagang Pasar Anyar yang sedang direvitalisasi.

Di luar empat titik rawan tersebut, penertiban juga dilakukan di kawasan lain seperti di seputar Lapangan Sempur dan Taman Kencana, kawasan Pasar Bogor dan Jalan Nyi Raja Permas, Jalan Mayor Oking, Jalan Paledang dan Jalan Pajajaran. Di lokasi-lokasi tersebut, petugas Satpol PP juga terus melakukan pengawasan.

Kegiatan yang dilakukan untuk menangani PKL telah diapresiasi Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang menjadikan Kota Bogor sebagai salah satu kota percontohan penataan pedagang kaki lima. Dalam kaitan itu, maka PKL yang beroperasi di Bina Marga, Ekalosari, Gang Selot, dan Jalan Bangbarung telah ditata dan dibina agar terbiasa memelihara sanitasi di lingkungan tempat usahanya.

Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah juga telah memfasilitasi sertifikasi halal, sertifikasi hygiene, dan sanitasi pangan kepada 97 PKL kuliner sehat. Mereka juga didampingi oleh Koperasi Serba Usaha Pedagang Bineka dan Koperasi Serba Usaha Pedagang Selobang dalam menjalankan usahanya.




IV. Urusan Wajib

Pada urusan Pendidikan, seluruh program dan kegiatan masih difokuskan pada upaya memperbaiki infrastruktur pendidikan, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, dan memperluas akses pendidikan sekaligus memperkecil angka putus sekolah di semua jenjang pendidikan.
Kegiatan memperbaiki infrastruktur pendidikan dilakukan dengan merevitalisasi 36 gedung SD yang mencakup pembangunan 14 ruang kelas baru, revitalisasi 58 ruang kelas, rehabilitasi 16 ruang kelas, rehabilitasi dua ruang guru, rehabilitasi WC di 12 SD, dan pengadaan 55 unit mebeulair.
Di tingkat SMP, telah dilakkan revitalisasi 16 ruang kelas, pembangnan 1 ang pepustakaan, pembangnan 5 ruang laboratorium bahasa, pembangunan 6 ruang laboratorium IPA, dan revitalisasi ruang TU. Di tingkat SMA/ SMK, telah dilakukan revitalisasi 4 ruang konstruksi bertingkat satu, pembangunan 8 ruang kelas baru, pembangunan 10 kamar mandi/ WC, pemasangan paving block di 2 SMK, rehabilitasi selaras kelas di 1 SMK, pembuatan saluran drainase dan pemagaran sekolah di 1 SMK, dan pengadaan 33 unit mebeulair.
Selanjutnya dengan memanfatkan bantuan provinsi, telah dilakukan pembangunan untuk 4 Ruang Kelas Baru di SMKN 4 Bogor yang merupakan kegiatan lanjutan di tahun 2012. Sedangkan dari bantuan dana APBN, dialokasikan untuk 5 SMK Negeri dan Swasta yang terealisasi untuk rehabilitasi 23 ruang kelas rusak berat dan akan diluncurkan kembali pada tahun 2014.
Dalam rangka menjamin dan memperluas akses pendidikan bagi setiap anak, antara lain telah disalurkan dana BOS dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat untuk semua siswa SD dan SMP. Penyaluran dana BOS tersebut kemudian ditunjang oleh dana BOS yang bersumber dari APBD Kota Bogor Tahun 2013, yang diperuntukan bagi 131.611 pelajar dari sekolah negeri dan 47.157 pelajar dari sekolah swasta.
Upaya-upaya tersebut sedikit banyak telah berkontribusi pada pencapaian indikator kinerja di urusan pendidikan. Salah satunya capaian angka partisipasi murni dan angka partisipasi kasar di berbagai tingkat pendidikan yang terus mengalami perbaikan.
Angka Partisipasi Kasar (APK) tahun 2013 untuk jejang SD/MI sebesar 113,33% dan Angka Partisipasi Murni (APM) sebesar 98,34%. APK SMP/MTs sebesar 104,66% dan APM sebesar 74,34 %. Pada tingkat SMA/MA/SMK, capaian APK sebesar 129% dan APM sebesar 78,56%.
Indikator pada Indeks Pendidikan pun terus mengalami peningkatan. Rata-rata Lama Sekolah telah mencapai 9,92 tahun dan angka melek huruf pada penduduk usia 15 tahun ke atas mencapai 98,83 %. Angka-angka ini lebih baik dibandingkan tahun 2012 karena angka melek hurufnya masih berada pada kisaran 98,79% dan rata-rata lama sekolah baru 9,80 tahun.
Pada saat yang sama, pelajar-pelajar Kota Bogor telah menorehkan prestasi yang membanggakan. Secara total, ada 26 penghargaan tingkat provinsi, 10 penghargaan tingkat nasional, dan dua penghargaan international yang diraih para pelajar kota Bogor.
Urusan Kesehatan. Upaya-upaya yang sudah dilakukan antara lain adalah memperluas akses warga miskin terhadap layanan kesehatan. Pada tahun 2013, Pemerintah Kota Bogor telah mengucurkan anggaran Jamkesda sebesar Rp 20.225.000.000,- dan Bantuan Provinsi Jawa Barat yang mencapai Rp. 3.000.000.000,- Dalam program tersebut tercatat kunjungan rawat inap mencapai 2.814 kasus dan 33.191 kasus rawat jalan.
Sementara itu untuk Program Kesehatan Ibu Melahirkan dan Anak, semua cakupan program naik dibanding tahun sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan upaya yang telah dilakukan yaitu Pemantauan Wilayah Setempat (PWS), di samping adanya sarana pembiayaan Jampersal (Jaminan Persalinan) oleh Pemerintah Pusat. Namun demikian masih tercatat adanya 13 orang ibu dan 62 bayi meninggal.
Terkait dengan pembinaan kesehatan terhadap masyarakat telah dilakukan upaya peningkatan kinerja posyandu. Antara lain dengan melakukan Pembinaan Kader Posyandu melalui pemberian stimulan dana operasional pada 959 Posyandu dan 309 Posbindu. Di samping itu 10 puskesmas dan labkesda telah mengantongi sertifikat ISO 9001:2008 dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Terkait dengan penerapan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 8 Kawasan, telah dilakukan sejumlah kegiatan, seperti Sidang Tipiring terhadap 74 orang/ pengelola yang melanggar perda KTR.
Berikutnya untuk pencegahan dan penanggulanggan penyakit menular, telah dilakukan imunisasi Hepatitis B, BCG, DPT, Polio, dan Campak pada 19.679 bayi. Sedangkan kasus DBD mencapai 752 orang dengan kematian 0,010.
Dalam hal pemberantasan penyakit TB Paru, di Kota Bogor terdapat kasus TB MDR sebanyak 5 orang dan semuanya sedang dalam pengobatan di puskesmas. Penemuan kasus TB paru pada tahun 2013 sudah mencapai 91,4% dan jumlah yang sembuh baru mencapai 84% karena pengobatan sebagian pasien masih berjalan.
Kegiatan lain adalah pelayanan operasi katarak gratis bagi 140 orang dari keluarga miskin yang dilaksanakan di Klinik Mata Ainun Habibie Cabang Bogor. Seiring dengan itu juga telah dilakukan pembagian kacamata gratis kepada 200 anak SD/MI dan pemeriksaan mata sebanyak 340 orang yang mengalami gangguan penglihatan.
Urusan Lingkungan Hidup. Pemerintah Kota Bogor telah melakukan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Untuk itu telah dilakukan pengujian dan analisa kualitas air sungai dan sumur.
Hasilnya, kualitas air sungai di Kota Bogor secara keselurahan belum memenuhi baku mutu air kelas III karena terdapat beberapa parameter yang masih diatas baku mutu. Sedangkan kualitas air sumur masih baik karena memenuhi baku mutu sesuai dengan Permenkes 416 tahun1990.
Juga telah dilakukan pengujian emisi kendaraan bermotor, yang dilakukan terhadap 458 kendaraan dan hasilnya, sebanyak 422 kendaraan lulus uji emisi, dan 36 lainnya tidak lulus .
Sementara itu pemantauan terhadap Amdal, UKL/UPL dan SPPL telah dilakukan terhadap 200 unit usaha dan/atau kegiatan usaha sebagai upaya pengendalian dampak dan pencemaran lingkungan hidup.
Hasilnya, diketahui bahwa 97% perusahaan telah memiliki unit pengolahan limbah padat, 19% memiliki unit pengelolaan limbah cair dan sebanyak 65% perusahaan telah mengelola kualitas udara.
Sedangkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) telah dilaksanakan oleh 12,5 % perusahaan, penghijauan dilakukan oleh 46,5% dan penyediaan sumur resapan yang telah dilaksanakan oleh 14% perusahaan yang disurvei.
Sedangkan dalam melaksanakan program bio diesel, sudah terkumpul minyak jelantah untuk membantu operasional bus Trans Pakuan sebanyak 91.565 liter dan telah menghasilkan biodisel sebanyak 64.960 liter.
Urusan Pekerjaan Umum. Antara lain telah dilakukan kegiatan pemeliharaan rutin saluran, sungai dan situ sepanjang 168,64 km dan kegiatan normalisasi dan pembangunan/peningkatan saluran sungai dan situ sepanjang 5,9 km.
Juga dengan capaian penyediaan air minum perpipaan yang telah mencapai 74,49% dan non-perpipaan 1,66 %. Di kegiatan lain, telah dilakukan pemeliharaan rutin terhadap 10.736 titik lampu di Kota Bogor dan perbaikan terhadap 2.778 titik lampu PJU serta 151 titik lampu taman dan lampu hias. Selain itu, telah pula dilaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan bangunan terhadap 1.600 bangunan.
Urusan Penataan Ruang. Telah dilaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Ruang daerah untuk memperoleh sinkronisasi RTRW Kota Bogor dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Juga telah disusun Perwali tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan berkoordinasi perihal perumahan dengan Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat. Pemerintah Kota Bogor juga ikut memberi masukan Master Plan Transportasi Jabodetabek dan berkoordinasi percepatan pembangunan infrastruktur dengan West Java Province Metropolitan Development Management (WJP MDM).

Urusan Perencanaan Pembangunan. Telah disusun 12 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan (RPJMK) untuk. Juga telah dilaksanakan Musrembang secara berjenjang dari Kelurahan sampai Kota, serta disusun RKPD, KUA dan PPAS tahun 2014, KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2013. Pemerintah Kota Bogor juga telah melakukan evaluasi RPJMD 2010-2014.
Urusan Perumahan. Telah dilakukan verifikasi dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan memverifikasi proposal usulan RTLH sebanyak 2.207 unit. Nilai bantuan untuk RTLH masing masing rumah mendapat Rp 6.000.000,- per unit. Sementara pelaksanaannya diserahkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) di masing-masing Kelurahan.
Pemerintah Kota Bogor juga telah melakukan perbaikan fasilitas umum di pemukiman, berupa jalan lingkungan dan jalan setapak sepanjang 240.216,34 m2, tembok penahan tanah dengan total volume 61.462,36 m3, saluran drainase sepanjang 15.391,62 m, serta jembatan lingkungan yang tersebar di 6 Kecamatan se-Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor juga telah melakukan perbaikan Rusunawa Menteng Asri, pembuatan sumur resapan sebanyak 6 buah dan optimalisasi pengelolaan Rusunawa di 4 Twin Block. Pemerintah Kota Bogor juga telah menerima penyerahan aset Twin Block B dan Twin Block C dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan nilai total aset mencapai Rp 17.510.126.700,-.

Urusan Kepemudaan dan Olahraga. Antara lain telah dilakukan seleksi peserta paskibra, pemilihan pemuda pelopor, pemeliharaan fasilitas olahraga, pertukaran pemuda antar provinsi dan antar Negara, gebyar sumpah pemuda, jambore pemuda, dan sosialiasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan di ajang Pekan Olahraga Pelajar Wilayah, kontingen Kota Bogor berhasil meraih peringkat dua dengan raihan 8 emas, 9 perak, dan 6 perunggu.
Urusan Penanaman Modal. Diantaranya telah diselenggarakan 2nd Bogor Economic Summit (BES) Kota Bogor serta beberapa kegiatan promosi penanaman modal di berbagai kota.
Terkait penanaman modal di bidang kesejahteraan sosial telah diterbitkan 155 izin dan yang terbanyak diterbitkan adalah Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal sebanyak 48 dan Apotik 28 izin.
Sedangkan pada bidang perizinan pembangunan fisik telah diterbitkan sebanyak 3.370 izin. Paling banyak izin penyelenggaraan reklame yaitu 1.786 dan izin mendirikan bangunan sebanyak 1.707 perizinan.
Sementara untuk Pelayanan Bidang Ekonomi, perizinan yang telah diterbitkan selama Tahun 2013 sebanyak 3.538 dokumen. Dengan pencapaian pendapatan sebesar Rp. 7.969.379.689,-, dari target sebesar Rp. 7.026.000.000,-.
Selain itu tercatat adanya nilai realisasi investasi yang mencapai Rp. 3.583.359.898.446,-. Terdiri dari PMA sebesar Rp 216.824.000.000,- dan nilai PMDN sebesar Rp 3.366.535.898.446,-.
Dengan demikian realisasi Nilai Investasi di Kota Bogor Tahun 2013 mengalami kenaikan sebesar 37,36% dari Realisasi Investasi pada tahun 2012. Dengan 6 perusahaan PMA dan 1.414 PMDN, telah terserap tenaga kerja sebanyak 2.696 orang.
Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Telah dilakukan inventarisasi terhadap 788 koperasi. Hasilnya, diketahui bahwa koperasi aktif sebanyak 301 unit dan koperasi tidak aktif sebanyak 487 unit serta 50 koperasi diantaranya telah dibubarkan dan 14 unit koperasi baru.
Tentang UMKM, pada tahun 2013 ada penambahan 33 unit, sehingga jumlah seluruhnya mencapai 33.907 unit. Jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan sektor UMKM mencapai 58.831 orang.
Pencapaian kinerja UMKM ditinjau dari sisi peningkatan jumlah aset atau investasi, mencapai nilai Rp 604.629.584.776.-.
Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil. Secara keseluruhan hasil pelaksanaan pelayanan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor telah menerbitkan KTP sebanyak 83.814, KK sebanyak 78.680, dan Akta Kelahiran sebanyak 31.380.
Pencapaian kinerja urusan kependudukan dan catatan sipil pada tahun 2013 tercermin dari realisasi jumlah penduduk yang memiliki KTP sebesar 141,65% dan realisasi jumlah penduduk yang memiliki Akta Kelahiran sebesar 45% persen.
Urusan Ketenagakerjaan. Selain masih relatif tingginya jumlah pencari kerja yang telah diurai dengan berbagai langkah, beberapa indikator kinerja telah mencapai hal-hal positif. Capaian itu tercermin dari penurunan jumlah pekerja anak dan anak terpaksa bekerja, dan jumlah perusahaan yang membina pekerja tentang K3 yang mencapai 100 unit.
Juga telah dilakukan perhitungan UMK Kota Bogor untuk tahun 2014 yang telah mencapai Rp.2.352.350,- atau naik 17,5% dari UMK Tahun 2013 sebesar Rp. 2.002.000,-.
Urusan Ketahanan Pangan. Salah satu kegiatan penting pada urusan ketahanan pangan adalah penyaluran raskin. Jumlah RTS yang berhak memperoleh raskin mencapai 39.002 dan jumlah raskin yang disalurkan mencapai 7.020.360 Kg, yang kemudian disusul dengan penyaluran raskin tambahan sebanyak 1.755.090 Kg.
Dengan kegiatan yang sudah berlangsung, Kota Bogor mendapatkan predikat terbaik dalam penyaluran dan pembayaran raskin se wilayah I Bogor. Sedangkan di tingkat Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor berada pada peringkat ke-10.
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Diantaranya telah dilakukan pembinaan posyandu yang antara lain telah menambah jumlah posyandu dengan status mandiri menjadi 120 unit.
Sedangkan posyandu purnama berjumlah 427 unit, posyandu madya berjumlah 397 unit, dan posyandu pratama berjumlah 17 unit.
Selain itu, program P2WKSS yang dilaksanakan terhadap 100 warga binaan di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal telah berhasil meraih juara I pada penilaian Program Terpadu P2WKSS tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2013.
Urusan KB dan Keluarga Sejahtera. Upaya-upaya yang dilakukan telah mendorong capaian prevalensi peserta KB aktif tahun 2013 mencapai 82.35% dari jumlah pasangan usia subur sebanyak 166.567 pasangan atau 137.170 akseptor.
Urusan pertanahan. Telah dilakukan pembebasan lahan pada jalan R3 dan ruas jalan akses ke stasiun Sukaresmi, serta pembebasan tanah untuk Jalan KS. Tubun dan simpang Yasmin. Juga telah dilakukan fasilitasi dan mediasi 15 masalah pertanahan dari masyarakat.
Urusan Komunikasi dan Informatika. Diantaranya telah dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap 252 unit menara telekomunikasi, pemeliharaan jaringan Intranet dan Internet pada 110 titik di seluruh wilayah Kota Bogor untuk menjaga kestabilan dan kecepatan akses jaringan.
Juga telah dilakukan pengadaan jaringan Fiber Optic (FO) untuk mengganti wireless yang selama ini rentan terhadap cuaca, sehingga jumlah titik FO kini bertambah menjadi 20 titik dari 8 titik pada tahun 2012.
Sedangkan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, telah dipasang bandwith sebesar 40 Mbps dan pengadaan perangkat jaringan Internet pada NOC di 18 BTS yang ada di SKPD dan Kelurahan se-Kota Bogor. Dengan peningkatan bandwith, maka ada peningkatan kecepatan akses internet bagi SKPD dan Kelurahan.
Selanjutnya dalam rangka menyebarluaskan informasi, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah dimanfaatkan beberapa media komunikasi yang ada. Melalui RSPD Sipatahunan, telah dilakukan 48 kali siaran langsung, dan siaran Dialog Informasi Publik berdurasi 4 jam per hari sebanyak 4 kali dalam seminggu. Sedangkan di 2 stasiun radio swasta telah dilaksanakan 16 kali acara dialog, serta penyiaran Iklan Layanan Masyarakat dengan 2 tema yang berbeda setiap bulan.
Kemudian melalui pengelolaan portal dan situs Pemerintah Kota Bogor dengan alamat www.kotabogor.go.id. telah dimuat 1.081 berita, di samping melalui buletin ‘Kalawarta’ yang sepanjang tahun 2013 telah terbit 12 edisi.
Untuk penyebarluasan informasi yang memanfaatkan koran harian, tabloid dan majalah telah diselenggarakan 5 kali konferensi pers, dengan mengangkat tema seperti Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2013, dan Sosialisasi Pilwakot Bogor. Juga melalui pemasangan 120 advertorial di berbagai media massa lokal, regional, maupun nasional.
Penyebarluasan informasi juga dilakukan melalui Televisi dengan menayangkan 11 kali dialog dengan berbagai tema, serta pembuatan 2 film dokumenter dengan judul Bogor The Heritage dan Model Pengembangan PKL Kota Bogor.
Penjabaran amanat UU Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bogor diperkuat dengan penerbitan Perwali Kota Bogor Nomor 41 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Juga meningkatkan kualitas SDM bidang komunikasi dan informasi dengan menyelenggarakan 12 kali Rapat Koordinasi Bakohumas dan rapat teknis lainnya yang diikuti oleh para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam implementasi UU KIP sepanjang tahun 2013 tercatat adanya 25 permintaan informasi publik dari media massa, LSM, dan perorangan. 4 permohonan diantaranya kemudian masuk ke dalam ranah sengketa yang penangananya melibatkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan pelayanan informasi yang telah berlangsung mendapat apresiasi, ketika Pemerintah Kota Bogor masuk pada peringkat 6 dalam penganugrahan penyelenggara pelayanan informasi publik terbaik, yang disampaikan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain adalah sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor. Kita bersyukur kedua pesta demokrasi tersebut telah berjalan dengan baik karena tingkat partisipasi masyarakat berada pada tataran ideal.
Kita pun bersyukur kedua pesta demokrasi itu berlangsung tanpa dampak negatif apa pun. Ini kurang lebih menunjukkan kedewasaan berpolitik masyarakat Kota Bogor. Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, dan Administrasi Keuangan Daerah. Beberapa capaian yang diraih diantaranya adalah Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang difungsikan untuk melaksanakan pengadaan Barang dan Jasa.
Dilengkapi dengan pengoperasian Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) atau e-Procurement yang dikelola oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yaitu unit yang dibentuk untuk memfasilitasi ULP dan Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang dan Jasa dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik.
Pada Tahun 2013 LPSE Kota Bogor telah memfasilitasi proses 301 paket pengadaan barang/jasa secara elektronik baik untuk Lingkungan Pemerintah Kota Bogor maupun untuk lembaga dan instansi vertikal lain.
Terkait dengan kepegawaian dan kelembagaan telah dilaksanakan Analisa Jabatan pada SKPD dan Evaluasi Kelembagaan. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan postur OPD yang proporsional, tepat guna dan tepat ukuran, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kewenangan pemerintah dengan memperhatikan kemampuan potensi daerah. Dalam hal kepegawaian, sesuai formasi yang diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur, telah diangkat CPNSD sebanyak 40 orang.
Urusan Pemberdayaan Masyarakat. Telah berhasil diraih penghargaan peringkat I lomba UP2K PKK tingkat Provinsi Jawa Barat bagi Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal. Selain itu, di tahun 2013, pembentukan Posdaya telah menjangkau 68 kelurahan, yang merupakan hasil dari kerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) IPB.
Capaian lainnya adalah keberhasilan Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat yang mewakili Kota Bogor menyandang Juara III dalam Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2013. Di tahun 2013 pun, telah disalurkan Paket Akselerasi Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PAPDPMK) dengan anggaran sebesar Rp1,5 milyar dan PDPMK sebesar Rp 11,9 milyar. Penyaluran paket stimulus ini telah melahirkan tingkat keswadayaan masyarakat sebesar Rp. 6.854.541.450,00.
Urusan Sosial. Antara lain telah dilakukan penanganan 18.943 Penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial (PMKS) atau sekitar 53,38 % dari jumlah PMKS yang terdata.
Sedangkan jumlah PMKS yang memperoleh bantuan sosial pada tahun 2013 ada sebanyak 18.690 PMKS, atau sekitar 52,66 %. Juga telah dilakukan penanganan penyandang cacat dan trauma bencana sebanyak 7.139 orang.
Urusan Kebudayaan. Telah dilaksanakan beberapa kegiatan seperti Pagelaran Kesenian di dalam negeri dan di luar negeri serta pameran seni rupa. Juga dilakukan kegiatan pemeliharaan situs dan benda cagar budaya, yang dilakukan antara lain dengan mengangkat 15 orang Juru Pelihara Situs/Benda Cagar Budaya di Kota Bogor.
Juga telah dilakukan pemasangan papan perlindungan benda cagar budaya di 8 titik lokasi, serta pembuatan 6.000 Brosur/Leaflet Peta Cagar Budaya Kota Bogor sejumlah eksemplar.
V. Urusan Pilihan
Urusan Pertanian. Pemerintah Kota Bogor mencatat adanya produksi padi, sebesar 4.271,8 ton gabah kering, hasil panen sawah yang tersisa di Kota Bogor seluas 689 hektar.
Produk lain yang dihasilkan adalah 1.850.188 liter susu, dan daging 11.680.971 kg. Kegiatan lain yang dilakukan adalah vaksinasi terhadap 202.700 ekor hewan ternak dan unggas untuk mencegah timbul dan menyebarnya penyakit hewan terutama penyakit zoonosis, serta vaksinasi rabies pada anjing, kucing dan kera. Kemudian kegiatan memasarkan 9 jenis produksi pertanian yang telah dikemas.
Urusan Perikanan. Tercatat adanya jumlah produksi ikan konsumsi yang mencapai 4.238 ton dan jumlah produksi ikan hias yang mencapai 14.768.300 ekor. Khusus ikan hias, selain dipasarkan untuk tujuan pasar lokal, juga ditujukan untuk ekspor.
Urusan Pariwisata. Telah dilakukan berbagai langkah untuk terus memperkenalkan potensi wisata Kota Bogor. Hal itu ditempuh dengan mengikuti berbagai pameran wisata, penyelenggaraan Istana Open, penyiapan SDM pariwisata Kota Bogor, kerjasama dengan pihak terkait, dan pencetakan dan penyebaran informasi terkait potensi wisata Kota Bogor. Langkah-langkah tersebut ikut mendorong tingginya tingkat kunjungan wisatawan yang di tahun 2013 telah mencapai 3.953.594 orang.
Urusan Industri. Kegiatan yang dilakukan antara lain fasilitasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 30 IKM yang meliputi pendaftaran merek untuk 25 IKM dan pendaftaran Hak Cipta untuk 5 IKM. Selain itu, juga telah dilakukan fasilitasi bantuan Sertifikat Halal kepada 100 IKM yang tersebar di 6 Kecamatan.
Pada saat yang sama, jumlah industri kecil dan menengah mengalami peningkatan 5,47% karena jumlah IKM di tahun 2013 bertambah sebanyak 195 unit menjadi 3.757 unit.
Sedangkan jumlah tenaga kerja di sektor industri mencapai 58.166 atau naik 0,66% persen dari kondisi tahun 2012. Nilai investasi sektor industri berada pada angka Rp 753.468.545.912,- atau naik 1% dibandingkan investasi sektor industri tahun 2012.
Urusan Perdagangan. Diantaranya telah dilakukan kegiatan pemantauan harga, pengawasan dan pengendalian distribusi khususnya 30 jenis komoditi di 7 pasar tradional sebanyak 48 kali.
Di pasar tradisional juga telah dilakukan pengawasan terhadap produk-produk tidak layak jual, seperti masih ditemukannya usus ayam berformalin dan tahu yang menggunakan zat pewarna tekstil. Seiring dengan itu juga dilakukan pengawasan terhadap jajanan anak di 13 sekolah, yang menghasilkan adanya bukti pemakaian zat rhodamin B pada beberapa makanan yang dijual.
Dalam menangani urusan perdagangan tercatat nilai ekspor berbagai jenis komoditas mencapai US$.158.289.298. Target ekspor tidak tercapai akibat resesi ekonomi dan keuangan di negara tujuan ekspor seperti Amerika dan Eropa. Namun jika dibandingkan dengan realisasi ekspor tahun 2012, masih ada peningkatan sebesar 1,27%.
VI. Tugas Pembantuan
Pada tahun 2013, tugas pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Kota Bogor dikelola dan dilaksanakan oleh 4 SKPD yaitu Dinas Pertanian, Kantor Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Tugas Pembantuan ini berasal dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Kesehatan. Rincian tugas pembantuan yang diterima selama tahun 2013 adalahsebagai berikut:
a. Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan
Fasilitasi Penguatan dan Pengembangan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan. Kegiatan yang dilakukan berupa pengadaan alat bergerak yaitu motor roda 3 berpendingin untuk Duta Perikanan.
Fasilitasi Pengembangan Industri Pengolahan Hasil. Kegiatan yang dilakukan berupa penyaluran bantuan sarana pengolahan hasil perikanan.
Fasilitasi Pengembangan Produk Hasil Perikanan Non Konsumsi. Kegiatan yang dilakukan berupa bantuan sarana dan prasarana tanaman air.

b.Program Peningkatan Produksi Perikanan
Program ini dilaksanakan untuk mendukung teknis inovasi teknologi pengolahan, metode pengujian, dan monitoring hasil perikanan.

c. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat.
Pengembangan Desa Mandiri Pangan (Demapan). Kegiatan ini berupa pelaksanaan berbagi pelatihan dan sosialisasi di tiga kelurahan.
Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Peningkatan Keamanan Pangan Segar. Kegiatan yang dilakukan antara lain pengujian lab makanan jajanan sekolah, sosialisasi penanganan dan pengawasan kemananan makanan dan pemberian bansos.
Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya Badan Ketahanan Pangan. Kegiatan ini berupa pemenuhan inventaris kantor, ATK dan penunjang kegiatan lainnya.

d. Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak
Program diperuntukan antara lain untuk mendukung kegiatan di posyandu, orientasi kader dan penyuluhan, survey mawasdiri dan pendampingan masyarakat, dan pengadaan barang penunjang upaya kesehatan.

e. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Program ini ditujukan untuk Pembangunan Taman Implementasi Fisik Kota Hijau, Paket Pekerjaan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau, dan pelaksanaan Festival Kota Hijaudan Aksi Hijau Kota Bogor.

VII. Tugas Umum Pemerintahan
Pemerintah Kota Bogor memiliki tugas umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Tugas umum tersebut adalah:
Kerjasama. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 195, daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lainnya atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.
Beberapa pelaksanaan Program Kerja sama antar Daerah dan antar Lembaga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2013 diantaranya adalah kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Bogor, Pengadilan Negeri Bogor, Balai Pengujian Mutu Produk Peternakan (BPMPP) dan International Council For Local Enviroment Initiatives South East Asia (ICLEI-SEA).
Pemerintah Kota Bogor juga melakukan Kesepakatan Bersama dengan Kantor Pertanahan Kota Bogor, Satuan II Pelopor Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Jawa Barat. Kerja Sama lainnya dengan Badan Pusat Statistik Kota Bogor, Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Untuk pelaksanaan Program Kerjasama dengan Pihak Ketiga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2013 adalah kerjasama dengan PT Aghist Promosindo, PT Pilar Hijau Madani , PT Maxima Citra Prima, PT Taspen (Persero), PT Graha Nuansa Anggun, dan dengan sejumlah rumah sakit di wilayah Bogor untuk pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).

Kerja sama lainya dilakukan dengan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya, PT Aghist Promosindo , PT Pro Pajar, Universitas Terbuka Unit Program Belajar Jarak Jauh (UT UPBJJ) Bogor, PT Goodyear Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., Universitas Ibn Khaldun Bogor, Smart Parking System LTD., dan dengan PT Bank Perkreditan Rakyat Difobutama.

Selain itu juga telah dilakukan perjanjian hibah yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Perjanjian hibah melibatkan badan/lembaga/organisasi dan kelompok masyarakat/perorangan. Badan/lembaga/organisasi penerima hibah meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, keolahragaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, keagamaan, kesatuan bangsa dan politik, sosial kemasyarakatan serta kebudayaan dan pariwisata. Sedangkan kelompok masyarakat/perorangan penerima hibah meliputi bidang pendidikan, keagamaan, pemuda dan olahraga, kesehatan, pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan dengan instansi vertikal telah diperkuat koordinasi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan. Antara lain Rapat Muspida Kota Bogor, Koordinasi dengan BPN, Koordinasi dengan BPS, Koordinasi dengan Kantor Imigrasi, Koordinasi dengan KPP Pajak, Rapat Koordinasi Bakohumas, Rapat Koordinasi Bakorlantas, Rapat Koordinasi Hari Besar Nasional dan Hari Besar Keagamaan, Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, Koordinasi dengan Satker PU Pusat yang ditempatkan di Dinas Perumahan dan Pemukiman Propinsi Jawa Barat, dan koordinasi dengan BSTP (Bina Sarana Transportasi Perkotaan) Kementrian Perhubungan. Juga dengan Kantor Bea Cukai Wilayah Bogor, dan melalui BKSP (Badan Kerjasama Pembangunan) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Puncak dan Cianjur.

2. Pembinaan Batas Wilayah
Pembinaan Batas Wilayah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950. Pelaksanaan Penegasan Batas Daerah antara Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor dibatasi dengan 37 pilar dan 73,36 Km.
3. Penanggulangan Bencana
Bencana yang terjadi di Kota Bogor dikategorikan sebagai bencana lokal/regional. Bencana yang terjadi sepanjang tahun 2013 antara lain kebakaran 35 kejadian dan terbanyak terjadi di Kecamatan Bogor Selatan sebanyak 10 kali. Tanah Longsor sebanyak 114 kali dan terbanyak terjadi di Kecamatan Bogor Selatan sebanyak 31 kali dan Bogor Tengah 27 kali.
Banjir 44 kejadian dan terbanyak terjadi di Kecamatan Bogor Utara sebanyak 19 kali kejadian. Sementara itu angin puting beliung terjadi sebanyak 19 kali dan terbanyak di Kecamata Bogor Utara sebanyak 8 kali. Akibatnya rumah roboh terjadi sebanyak 75 kali dan terbanyak di Kecamatan Bogor Selatan sebanyak 27 kejadian. Bencana lain adalah orang hilang/hanyut terjadi 8 kali.
Seluruh kejadian tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi 603 KK yang dihuni oleh 7.083 jiwa. Sedangkan kerugian materil ditaksir mencapai Rp. 27.440.900.000,-.
Antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk menghadapi bencana antara lain Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasca Bencana, Pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan hidrant, Piket Petugas Pemadam Kebakaran, Pemutakhiran dan Pemeliharaan Sistem Komunikasi Pencegahan Kebakaran, pemasangan Hidrant di 6 titik dan pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran.
Pemerintah Kota Bogor juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan dan prosedur yang ada untuk meniadakan atau mengurangi resiko bencana dan mensosialisasikan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
4. Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan Polres Bogor Kota dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Kegiatannya seperti penegakan Perda dan Sidang Tipiring berupa penertiban perizinan, Sidang Tipiring PKL, Sidang Tipiring KTR, Penyegelan Bangunan/Tempat Usaha/Menara Tower, Monitoring Tempat Hiburan Malam, Cafe dan rumah Bilyard, Penyelidikan Pelanggar Perda, Penyidikan Pelanggar Perda, Razia mercon/petasan, majalah/ dan VCD/DVD porno, dan minuman keras, Razia Wanita Tuna Susila (WTS),
Penegakan ketentraman dan ketertiban umum, dilakukan setiap hari baik pada hari kerja maupun hari libur, sepeti pemeliharaan zona-zona penempatan PKL yang dilakukan baik melalui patroli maupun penempatan anggota. Juga dilakukan kegiatan pengamanan tamu-tamu VIP yang berkunjung ke Kota Bogor, dan pengamanan demonstrasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan gedung pemerintahan di seputaran Gedung Balaikota dan Gedung DPRD Kota Bogor.
Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja juga melakukan pengamanan selama 24 Jam setiap hari seperti di Balaikota Bogor dan Gedung DPRD Kota Bogor, dan Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota Bogor.Juga dilakukan pengamanan untuk peringatan Hari Besar dan Hari Raya, razia tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan,Pengamanan Hari Raya, Natal, Tahun Baru dan Hari Besar lainnya.
Kegiatan-kegiatan lain dilaksanakan dalam rangka menanggulangi permasalahan yang timbul akibat pelanggaran-pelanggaran terhadap ketertiban umum. Pada kegiatan itu telah terjaring 287Anjal, 522 Gepeng, 78 WTS, 145 mercon/petasan, 520 majalah/VCD/DVD Porno, 1.264 botol minuman keras 1.264 botol, 113 jerigen tuak, dengan total keseluruhan 2.042 satuan barang bukti.
Sedangkan pada pelanggaran Perda Nomor 08 Tahun 2006, sebanyak 117 PKL disidangkan dan dikenakan sanksi denda. Untuk perda No. 12 tahun 2009 tentang KTR terjaring 166 perokok yang disidangkan dan dikenakan sanksi. Untuk penegakan Perda Nomor 07 Tahun 2006 tentang Bangunan dan Gedung, telah dilakukan penyegelan 8 gedung. Sementara untuk penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2006, Jo. Perda Nomor 07 Tahun 2011, tentang Izin Gangguan telah terjaring 479 perusahaan yang tidak memiliki ijin maupun yang belum memperpanjang ijinnya.
VIII. Performa BUMD
Pada PD BPR Bank Pasar tercatat adanya realisasi penyaluran kredit yang mencapai nilai Rp. 56.546.900.000,- dengan jumlah nasabah sebanyak 2.583 orang.
Capaian tersebut sama dengan 144,99% dari target yang ditetapkan. Sedangkan kontribusi bagian laba yang disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.213.970.872,00 atau 100,25% dari target. Bagian laba tersebut akan diakomodasikan sebagai bagian dari PAD pada APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2014.
PD. Pasar Pakuan Jaya mencatat adanya kegiatan revitalisasi pasar. Diantaranya Pasar Baru Bogor, Pasar Devries, Pasar Gunung Batu, dan Pasar Padasuka. Sampai dengan tahun 2013, PD Pasar Pakuan Jaya telah mengelola 3.771 kios dan 4.358 los. Jumlah kios dan los yang aktif hanya mencapai 68,3.
Di samping itu PD Pasar Pakuan Jaya telah memperluas titik parkir di 8 titik tambahan di seluruh Kota Bogor. Dari kegiatan parkir, telah bisa disetor pajak parkir kepada kas daerah sebesar Rp.264.642.118,-. Juga dapat disetor bagian laba sebesar Rp. 32.498.148.-.
Pada pengelolaan PDAM Tirta Pakuan, di tahun 2013 tercatat adanya jumlah sambungan baru yang mencapai 7.068 SR atau 100,97% dari target. Pencapaian ini telah menambah jumlah pelanggan menjadi 118.424 sambungan, sehingga cakupan layanan air bersih terhadap total penduduk Kota Bogor tahun 2013 telah mencapai 74,49%.
Selain itu, selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2009, PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor memiliki kinerja dengan predikat Baik sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999. Dan di tahun 2013, PDAM Tirta Pakuan telah berkontribusi terhadap PAD Kota Bogor Tahun 2013 sebesar Rp.19.918.565.545.
Pada pengelolaan PD Jasa Transportasi, tercatat jumlah penumpang bis Trans Pakuan yang terus mengalami peningkatan dan di tahun 2013 jumlahnya telah mencapai 1.509.675 penumpang. Saat ini, bus Trans Pakuan yang dioperasikan sebanyak 27 unit dan 3 bus sebagai bus cadangan. Sedangkan shelter yang tersedia hingga akhir tahun 2013, berjumlah 88 shelter.

IX. Penghargaan

Dari berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepenjang tahun 2013, Pemerintah Kota Bogor berhasil meraih 18 penghargaan. Diantaranya adalah:

1. Penghargaan dari Presiden RI kepada Walikota Bogor atas dasar Kinerja Pemerintah Kota Bogor yang dinilai berprestasi dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintah Daerah berupa Satya Lencana Karya Bhakti Praja.
2. Peringkat 9 Survei Integritas Sektor Publik se-Indonesia dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Peringkat 4 Pelayanan Barang dan Jasa Dengan Integritas Terbaik se-Indonesia dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Daerah Peduli Konsumen Terbaik ke-2 Tingkat Nasional Dari Kementrian Perdagangan.
5. Peringkat pertama Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Pekerjaan Umum [PKPD-PU] sub Bidang Penyelenggaraan Cipta Karya untuk katagori Kota Metropolitan/ Besar.dari Kementerian Pekerjaan Umum.
6. Penghargaan Swasti Saba Padapa dalam upaya pengembangan konsep Kota Sehat dari Kementrian Kesehatan

Demikian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2013.