Jenis Pelayanan Perizinan
Jenis pelayanan perizinan di daerah adalah sebagai berikut:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR);
- Izin Operasional Menara (IOM);
- Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP);
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
- Izin Pemakaian Lift;
- Akte Izin Pesawat Uap;
- Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio;
- Izin Jalan Masuk;
- Izin Operasional Sekolah Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK);
- Izin Pendirian/Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Kursus, Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD);
- Izin Klinik;
- Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D;
- Izin Rumah Bersalin (RB);
- Izin Praktek Bidan;
- Izin Apotik;
- Izin Toko Obat;
- Izin Pengobatan Tradisional (BATRA);
- Izin Laboratorium Kesehatan;
- Izin Optikal;
- Izin Salon;
- Izin Klinik Kecantikan;
- Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D;
- Izin Praktek Asuhan Keperawatan;
- Izin Pelayanan Radiologi;
- Izin Klinik Fisioterapi;
- Izin Sehat Pakai Air (SPA);
- Izin Pendirian Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta (LPPS);
- Izin Operasional Penyedia Jasa/Buruh;
- Izin Penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
- Izin Gangguan;
- Izin Usaha Industri (IUI);
- Izin Perluasan Industri (IPI);
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP);
- Izin Usaha Kepariwisataan (IUK);
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T);
- Izin Usaha Angkutan Dalam Trayek;
- Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek;
- Izin Usaha Mendirikan Pendidikan dan Latihan Mengemudi;
- Izin Usaha Bengkel Umum Kendaraan Bermotor;
- Izin Usaha Perdagangan Alat Perangkat Telekomunikasi;
- Izin Galian untuk Keperluan Jaringan Telekomunikasi;
- Izin Kantor Cabang dan Pelayanan Operator;
- Izin Kantor Pusat Jasa Titipan;
- Izin Penerbitan Jasa Titipan Kantor Agen;
- Izin Penyelenggaraan Radio;
- Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pemerintah/Badan Hukum Sepanjang Tidak Mengganggu Frekuensi Radio;
- Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Lokasi Wireline;
- Izin Penangkal Petir dan Genset;
- Pendaftaran Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);
- Izin Prinsip PMDN;
- Izin Prinsip Perluasan PMDN;
- Izin Prinsip Perubahan PMND;
- Izin Usaha PMDN;
- Izin Usaha Perluasan PMDN;
- Izin Usaha Penggabungan PMDN (Merger);
- Izin Usaha Perubahan PMDN;
- Tanda Daftar Industri (TDI);
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Tanda Daftar Tenaga Teknik IUJK;
- Izin Prinsip (IP);
- Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT);
- Izin Lokasi (IL).
- Berita Terkini
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyabet dua penghargaan pada lomba Video Kegiatan Penanggulangan TBC tingkat Nasional yang digelar Kementerian Kesehat
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menghadiri Puncak peringatan Hari Air Du
- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menjadi inspektur upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat provinsi Jawa Barat yang dipus
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggung J
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas sosial (Dinsos) memberikan fasilitas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), kepada seorang peremp