Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di bentuk di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemeritah Kota Bogor
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala SKPD
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memberikan perlayanan infromasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana;
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
Melaksanakan pengujian konsekuensi;
Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya;
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi publik yang dapat diakses;
Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi publik.

PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dibantu oleh pejabat fungsional yang meliputi Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Hubungan Masyarakat, Pustakawan, dan pejabat fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan.