Beranda >

Berita > Jabodetabekjur Sepakati Aturan Idul Fitri, Bima Arya: Langkah Baik untuk Menyelaraskan Kebijakan


11 Mei 2021

Jabodetabekjur Sepakati Aturan Idul Fitri, Bima Arya: Langkah Baik untuk Menyelaraskan Kebijakan

Wali Kota Bogor Bima Arya menghadiri rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menyelaraskan kebijakan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur) pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam pertemuan yang berlangsung di di Gedung Balaikota Jakarta, Senin (10/5/2021), disepakati sejumlah kebijakan terkait pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain Anies Baswedan dan Bima Arya, hadir juga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Bupati Bogor Ade Yasin, para Wakil Wali Kota dari Kota Depok, Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Serta terlihat juga perwakilan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten.

“Tadi melakukan koordinasi, kita membahas beberapa ketentuan umum untuk kegiatan di masa Lebaran. Disepakati beberapa poin utama yang bisa menjadi pegangan bagi kita semua. Nanti masing-masing kita akan menyiapkan surat edaran, surat seruan terkait dengan ketentuan-ketentuan yang tadi disepakati,” ungkap Anies.

Poin-poin kesepakatan tersebut dijelaskan Anies Baswedan antara lain tentang dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten maupun provinsi.

“Sholat idul fitri dianjurkan di rumah masing-masing. Bagi warga yang Solat Ied di luar rumah, maka dianjurkan untuk melaksanakannya di tempat masjid setempat. Jangan pergi jauh sekedar untuk melaksanakan Solat Ied, supaya lokasi-lokasi kegiatan ibadah adalah lokasi yang dikunjungi orang setempat. Ini untuk menghindari potensi penularan lintas wilayah dan semua dianjurkan berada di lokasi yang sama. Bila di masjid, maka kapasitas maksimalnya adalah 50 persen,” ujar Anies.

Terkait tradisi ziarah kubur, lanjut Anies, ditiadakan mulai Rabu (12/5/2021) sampai dengan Minggu (16/5/2021). “Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah. Tapi kegiatan pemakanan berjalan di tempat-tempat pemakaman itu. Nanti diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman,” katanya.

Kesepakatan lainnya adalah meniadakan halal bihalal dan open house dan dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhirnya bulan Syawal 1442 H. Kemudian kegiatan takbiran dianjurkan secara virtual dan melarang kegiatan takbir keliling. Namun jika mau melakukan takbiran di masjid setempat harus mengikuti dengan kapasitas maksimal 10 persen.

Untuk kawasan wisata, maksimal pengunjung 30 persen dan hanya menerima pengunjung warga lokal. Artinya tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor. Tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung berKTP Jakarta.

Sementara itu, Bima Arya menyampaikan terima kasih atas inisiatif dari Gubernur Anies Baswedan mengundang kepala daerah se-Jabodetabek untuk menyelaraskan kebijakan. “Intinya ikhtiar untuk mengurangi mobilitas di Jabodetabek. Saya kira ini langkah yang baik untuk penyelarasan kebijakan dan dalam upaya cegah lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran. Insya Allah dikawal bersama semaksimal mungkin,” kata Bima.( Prokompim ).