Beranda >

Berita > Kasus Positif Covid-19 Perumahan Griya Melati Bertambah 46 Orang, Satgas Perintahkan Isolasi di BPKP


23 Mei 2021

Kasus Positif Covid-19 Perumahan Griya Melati Bertambah 46 Orang, Satgas Perintahkan Isolasi di BPKP

Kasus Covid-19 di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, hari ini, Sabtu (22/5/2021) bertambah sembilan kasus dari jumlah sebelumnya ada 37 kasus.

Sehingga tercatat dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, ada 46 warga di perumahan tersebut yang dinyatakan positif Covid-19.

Atas temuan kasus penambahan tersebut, Satgas Covid-19 Kota Bogor langsung mengeluarkan perintah melalui surat Nomor : 104/001-Set. yang isinya memutuskan untuk segera karantina atau isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Pusdiklat BPKP Ciawi, Kabupaten Bogor.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Dinkes Kota Bogor dan rekomendasi tim Surveillance Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan upaya deteksi penyebaran varian baru virus Covid-19.

Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno menuturkan, hari ini ia menerima hasil swab PCR 9 orang yang dinyatakan positif Covid-19 hasil tracing riwayat kontak erat, sehingga sementara ini ada 46 warga Perumahan Griya Melati positif Covid-19.

"Tadi pagi kami terima hasil swab PCR konfirmasi positif sebanyak 1 orang. Kemudian sore ini kami kembali terima hasil swab PCR konfirmasi positif sebanyak 8 orang. Jadi ada penambahan kasus untuk 9 orang. Dengan demikian total kasus sampai dengan hari ini menjadi 46 orang," katanya.

Menurutnya temuan penambahan kasus ini sangat mengkhawatirkan. Untuk itu perlu langkah-langkah yang harus segera dilakukan untuk memutus rantai penularan dan mencegah penularan yang lebih luas lagi.

Dinkes Kota Bogor kata dia, menyarankan agar seluruh kasus positif harus isolasi di pusat isolasi BPKP Ciawi atau RS (yang mempunyai komorbid atau bergejala sedang)

Kemudian, semua kontak erat harus karantina 5 hari dan dilakukan swab antigen dan PCR. Pembatasan aktivitas warga dan menutup akses komplek serta desinfeksi rumah dan lingkungan secara rutin.

"Semua kontak erat wajib karantina 5 hari tidak aktivitas dulu. Kita lakukan swab antigen hari ke 1 dan hari ke 5 untuk memastikan benar-benar negatif baru boleh aktivitas," ujar Kadinkes.( Prokompim ).