20 Juli 2022
Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Menyemarakkan HUT ke-77 RI
![](https://kotabogor.go.id/uploads/post/hutri77.jpg)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022.
Surat Edaran ditujukan kepada Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah/BUMD/Sekolah/Instansi Pemerintah & Swasta/Organisasi/Camat/Lurah & Seluruh Komponen Masyarakat yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Irwan Riyanto.
Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Republik Indonesia (RI) Nomor: B-620/M/S/TU.00.04/07/2022.
Slogan HUT ke-77 RI dengan tema besar 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bagaimana cara untuk turut serta menyemarakkan HUT ke-77 RI.Hal-hal yang dapat dilakukan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-77 RI tahun 2022 ini antara lain:
Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.
Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022.
Penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Pemerintah Kota Bogor (www.kotabogor.go.id).
Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- Berita Terkini
- Bunda Literasi Kota Bogor, Windhy Wuryaning Tyas Primadini secara resmi menyematkan selempang Duta Baca Kota Bogor Tahun 2024 kepada tiga pemenang gra
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor memberikan penghargaan kepada sejumlah elemen dalam peringatan Hari Anak Nasional di Gedu
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berkolaborasi dengan PT Olympic Group, D’Mamam, dan Sunkrips,
- Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antas
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapat