Beranda >

Berita > Bima Arya Beri Hadiah Umroh Peserta Sidang Isbat Nikah Massal


15 Agustus 2022

Bima Arya Beri Hadiah Umroh Peserta Sidang Isbat Nikah Massal

Pemerintah Kota Bogor

Sebanyak 22 peserta mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal bersama KAPPAS di Aula Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Jalan K.H Abdullah bin Nuh, Kota Bogor, Jumat (12/8/2022).

22 peserta ini merupakan peserta yang sudah lolos persyaratan dari 45 pendaftar sidang isbat nikah massal. Satu pasangan suami istri tertua mendapatkan hadiah umroh dari Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Bima Arya mengatakan, sidang isbat nikah masal ini merupakan ikhtiar memenuhi hak warga negara. Karena walaupun mereka nikahnya sah secara agama, tapi banyak hak-hak sebagai warga negara yang tidak bisa dipenuhi. Padahal, jika sah secara negara bisa mengurus akta kelahiran, mengurus warisan, bisa umroh dan naik haji

"Dengan disahkannya secara negara hak-hak mereka akan lebih mudah dipenuhi pemerintah. Tadi saya pun memanggil pasangan tertua pak Edi dan ibu Entih dan memberikan hadiah untuk ibadah umroh kepada pasangan tersebut," ujarnya.

Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul mengatakan, pihaknya melakukan penyaringan terlebih dahulu kepada pendaftar dengan berbagai persyaratan. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta yakni menghadirkan wali yang berhak (ayah kandung, kakek, kakak laki-laki atau paman), bukan asal menunjuk orang lain sebagai wali.

Pasalnya, banyak peserta yang menunjuk orang lain sebagai wali nikah padahal ada wali yang berhak. Peserta juga harus membawa saksi nikah, ada maharnya dan peserta laki-laki tidak mempunyai istri sah lainnya."Jadi kami saring betul dan lolos 22 peserta ini. Kami tidak mau menetapkan perkawinan yang tidak sesuai syarat dan rukunnya," tegasnya.

Ia memastikan, 22 peserta sidang isbat nikah massal hari ini merupakan peserta yang tidak mendaftarkan pernikahannya karena tidak mempunyai uang, rumah terlalu jauh dengan KUA dan karena sibuk sehingga lupa ke KUA. Mereka yang memenuhi syarat yang akan dikabulkan permohonannya, mengingat sidang isbat ini gratis.

"Setelah penetapan sah nikah, dibawa ke KUA untuk dicatat, dikeluarkan buku nikahnya dan setelah diakui negara peserta bisa membuat akta kelahiran, bisa berangkat umrah, bikin paspor dan hak warga negara lainnya," katanya.(Prokompim).