18 November 2023
Dedie Rachim Beri Tanggapan Tiga Perda di Rapat Paripurna
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna, gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Kamis (16/11/2023).
Pada rapat paripurna ini Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024 sekaligus menyampaikan pendapat terkait tiga Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda.
Dedie Rachim mengatakan, dalam program pembentukan Perda 2024 ini, terdapat tujuh usulan Raperda yang merupakan usulan dari pemerintah daerah. Tujuh usulan tersebut pertama pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kedua, penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Ketiga, pembentukan produk hukum daerah dan keempat, rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.
"Usulan kelima pedoman penyertaan modal pemerintah daerah, keenam penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor dan ketujuh pembentukan dana cadangan Pekan Olah Provinsi (Porprov) 2026 mendatang," ujarnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan tiga Raperda menjadi Perda. Dengan ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada ini, penganggaran untuk penyelenggaraan Pilkada dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total kebutuhan penyelenggaraan Pilkada sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dengan tersedianya anggaran Pilkada pada Tahun Anggaran 2023 diharapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada dapat terlaksana dengan baik," harapnya.
Dedie Rachim melanjutkan, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kota Bogor merupakan instrumen perencana yang memiliki fungsi penting dalam mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga.
"Dengan dibentuknya Perda ini dapat menjadi dasar dan pegangan Pemerintah Kota Bogor dalam pelaksanaan, penyelenggaraan, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di wilayah Kota Bogor," jelasnya.
Ia menambahkan, Perda tentang Transportasi ini merupakan pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai stakeholder terkait demi menampung aspirasi masyarakat dan memperhatikan kondisi kearifan lokal Kota Bogor.
"Dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Transportasi menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat memenuhi tuntutan terhadap perkembangan serta arah kebijakan pembangunan transportasi Kota Bogor ke depan," katanya.(Prokompim).
- Berita Terkini
- Angka Kemiskinan Ekstrem Turun, Wapres Apresiasi Kinerja Pemkot Bogor Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin membuka Rapat Koor
- Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bogor, Sekretariat Daerah (Setda) berperan sebagai penyusun kebijakan dan koordinator pelaksanaan kebijakan
- Sekda Hadiri INAHEF 2024, Bahas Smart Healthcare dan Penanganan TBC Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menghadiri International Hea
- Koordinasi Nasional: Upaya Bersama Menjaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, mengikuti Koordinasi Nasio
- Sosialisasi dan Kick Off Pengukuran Indeks RB Tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar acara sosialisasi dan kick off pengukuran indeks Ref