Beranda >

Berita > Kick Off PPDB 2024 di Kota Bogor Sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas


30 Mei 2024

Kick Off PPDB 2024 di Kota Bogor Sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas

Kick off Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 Kota Bogor, diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas dan komitmen dukungan bersama oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ombudsman RI, Satgas Pungli Kota Bogor, dan Dewan Pendidikan Kota Bogor.

Penandatanganan ini juga disaksikan dan dihadiri oleh perwakilan komite sekolah, panitia penyelenggara PPDB, dan kepala sekolah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengatakan, Pakta integritas ini bukanlah sebuah formalitas, namun merupakan komitmen bersama dari seluruh pihak yang melaksanakan PPDB untuk melaksanakannya dengan penuh integritas dan profesional.

"Saya berharap dengan adanya penandatanganan pakta integritas, PPDB 2024-2025 ini berjalan dengan baik, lancar, serta tidak ada penyimpangan. Mari bersama-sama kita bangun PPDB yang bersih, jujur dan bermartabat. Segala yang telah terjadi dimasa lalu menjadi evaluasi dan Insya Allah ini menjadi upaya perbaikan di 2024," katanya di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (30/5/2024).

PPDB merupakan gerbang awal bagi para generasi penerus bangsa untuk mendapat mengenyam pendidikan yang berkualitas, sehingga lanjut Hery, PPDB harus dilaksanakan secara bersih, objektif transparan, akuntabel, bebas titipan dan juga tanpa intervensi.

"Hal ini penting untuk memastikan bahwa siswa yang diterima adalah para siswa yang memiliki persyaratan sesuai dengan mekanisme dan jalur yang ditetapkan sesuai yang ada dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) Bogor Nomor 13 tahun 2024. Perwali ini sudah ditetapkan sebelum saya bertugas, sehingga di sini dan saya berkewajiban untuk melaksanakan perwali tersebut," tegasnya.

Kepada seluruh panitia penyelenggara PPDB, Hery memberikan amanah besar untuk melaksanakan PPDB dengan penuh integritas dan profesionalisme.

"Mari kita jauhkan diri dari praktik-praktik yang anti integritas, jauhkan diri dari praktik KKN dan juga penyalahgunaan wewenang. Ini adalah amanah mulia yang akan menentukan generasi penerus bangsa," ucapnya.

Hery menghimbau kepada seluruh orangtua murid, wali murid untuk tidak melakukan praktik suap, gratifikasi dan lainnya seperti melakukan rekayasa atau pemalsuan data, titip menitip dalam proses PPDB, sehingga orangtua bisa menempuh prosedur yang benar.

"Hindari diri dari calo untuk bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Ikuti SOP PPDB yang telah ditetapkan, jangan memberikan pendidikan kepada anak yang dimulai dengan ketidakjujuran atau curang. Percayalah bahwa kuota PPDB yang telah dirancang akan menjaring Insya Allah sesuai dengan ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan," katanya.

Penandatanganan Pakta Integritas ini dilakukan langsung Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Dandim 0606/Kota Bogor, Kolonel Inf Fikri Ferdian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Waito Wongateleng, perwakilan Pengadilan Negeri Kota Bogor, Dandenpom III/ Bogor Mayor CPM, Aditya Mahdi, Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Kepala Pelaksana Satgas Pungli Kota Bogor, serta penandatanganan di atas kanvas oleh Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Irwan Riyanto, perwakilan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Dewan Pendidikan Kota Bogor.

"Alhamdulillah kita semua rempug (sepakat) di sini, Ketua DPRD Kota Bogor, Kapolresta, Dandim, Kajari, Pengadilan Negeri, Dandenpom, semuanya mendukung upaya kita untuk kelancaran dari pelaksanaan PPDB 2024 ini," ucap Pj Wali Kota Bogor.

Kadisdik Kota Bogor, Irwan Riyanto memastikan bahwa PPDB kali ini berbeda dengan PPDB tahun lalu, sehingga bisa dipastikan berjalan objektif, transparan dan akuntabel.

"Tahun lalu family lainnya yang masuk dalam kartu keluarga itu masih bisa masuk dan menitip. Kalau sekarang Perwali yang baru itu tidak bisa family lainya diterima," tegasnya.

Untuk aturan family lainya yang berada di kartu keluarga yang bisa masuk yakni adalah wali dari anak yang orangtuanya meninggal dunia, adopsi atau orangtua bercerai, sehingga anak diasuh dan tinggal bersama wali itu yang diperbolehkan.

"Jadi pasti, Insya Allah PPDB tahun ini sudah pasti berbeda karena Perwali-nya saja beda. Persentase beda, perataan zonasi beda. Jadi untuk zonasi itu kita beri ruang untuk kelurahan se-Kota Bogor," ucapnya. (prokompim)