08 Agustus 2024
Raperda Perubahan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Disetujui
Raperda Perubahan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Disetujui
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melaksanakan Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan agenda Penetapan Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perubahan Kedua atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (7/8/2024).
Penjabat (Pj ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan, bahwa PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.
Kelengkapan tersebut diantaranya berupa tersedianya jaringan jalan, drainase, penerangan jalan umum, tempat pembuangan sampah sementara, ruang terbuka hijau, tempat pemakaman umum, sarana pendidikan, kesehatan, sarana peribadatan, dan lain-lain.
Yang mendasari munculnya perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU, yakni karena pada pelaksanaanya terdapat beberapa kendala proses serah terima PSU yang akan diserahkan. Diantaranya tidak sesuainya PSU dengan rencana tapak, keberadaan pengembang yang tidak diketahui keberadaannya, pengembang tidak mampu memperbaiki PSU, dokumen perizinan atau site plan berubah, PSU yang diserah terimakan belum masuk kriteria serah terima.
"Dengan adanya perubahan kedua atas Perda tentang PSU ini diharapkan dapat mengakselerasikan serah terima PSU yang selama ini terkendala, sehingga proses serah terima lancar dan optimal, membantu penyerahan aset kepada Pemkot secara lebih jelas dan akurat serta memberi kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat yang juga memiliki hak yang sama untuk dilayani oleh Pemerintah Kota dalam hal pengelolaan PSU," ujar Hery.
Selain agenda penetapan Raperda terkait Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2009 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, juga dilaksanakan paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2024, dengan pembahasan penyampaian penjelasan dan pendapat oleh Pj Wali Kota Bogor, penjelasan Pansus serta pandangan fraksi-fraksi yang selanjutnya kedua agenda paripurna tersebut telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor.
Sebagai informasi, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah serta kepala perangkat daerah dan unsur wilayah.
- Berita Terkini
- Pemkot Bogor Gelar Rakor Percepat Penyerahan PSU Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) menggelar Rapat K
- Wujudkan Kota Sehat, Sekda Tekankan Libatkan Semua Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Implemen
- Jelang Penilaian P2WKSS, Ini Pesan Pj Wali Kota Bogor Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat koordinasi (rakor) jelang penilaian Program Penin
- Meriahkan HUT Korpri ke-53, Pemkot Bogor Gelar Lomba Lari Estafet Memperingati HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-53, Pemerintah Kota (P
- Pemkot Bogor Siap Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan Teleconference Peluncuran Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan dilakukan oleh Kepolisian