Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Musnahkan 1.792 Botol Miras Hasil Penertiban Ramadan


30 Maret 2025

Pemkot Bogor Musnahkan 1.792 Botol Miras Hasil Penertiban Ramadan

Sebanyak 1.792 minuman keras (miras) tanpa izin dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Balai Kota Bogor, Minggu (30/3/2025).

Pemusnahan miras ini merupakan hasil dari penertiban umum dan penegakan ketertiban masyarakat terhadap gangguan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, dan Dandim 0606 Kota Bogor, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, secara langsung memimpin pemusnahan miras.

“Hari ini kita musnahkan 1.792 minuman keras hasil sitaan selama periode bulan suci Ramadan. Dimusnahkan agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. Selain itu, daripada disimpan atau diproses administrasi yang berisiko tinggi, lebih baik kita musnahkan. Kalau sampai beredar lagi, akan menjadi fitnah,” tegas Dedie Rachim.

Dedie Rachim menambahkan bahwa selama periode Ramadan, ada tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) yang ditutup dan 23 kios yang dibongkar.

Dirinya menilai hal ini sebagai bentuk konsistensi Pemkot Bogor dalam rangka penegakan aturan, khususnya terhadap beberapa THM yang masih beroperasi tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota untuk penutupan selama bulan suci Ramadan, termasuk kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dengan pemusnahan tersebut, Dedie Rachim menegaskan bahwa ini menjadi sinyal kuat dari Pemkot Bogor, yang didukung oleh Forkopimda, untuk terus konsisten dalam menegakkan aturan.

Melalui penertiban, penyegelan, maupun penyitaan beberapa barang bukti, khususnya miras yang menjadi sumber penyakit masyarakat, sebagai bagian dari implementasi penegakan aturan, Dedie Rachim berharap ada dampak positif bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Kolaborasi dan sinergi berbagai pihak tentu menjadi modal utama kita untuk membangun Kota Bogor menjadi lebih baik ke depan,” ungkap Dedie Rachim.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah, melaporkan bahwa Satpol PP Kota Bogor telah melakukan penertiban umum dalam rangka menegakkan surat edaran terkait ketertiban umum selama bulan Ramadan.

“Dengan dukungan Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 1.792 botol minuman keras serta melakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap tujuh tempat usaha, agar warga Kota Bogor bisa beribadah dengan tertib dan tenang,” tutur Kasat Pol PP Kota Bogor