20 September 2018
Penyesuaian Tarif PDAM Mulai Berlaku Oktober
Pasca ditetapkannya rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Oktober mendatang, sejumlah program sudah disiapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggannya.
Program pelayanan di bagian produksi misalnya, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Deni Surya Senjaya, Kamis (20/09/2018) mengungkapkan, setidaknya ada enam program. Sedangkan untuk program peningkatan pelayanan di bagian distribusi terdapat delapan program.
"Selain akan dilakukannya optimalisasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Dekeng 1 dan 2 yang berupa penambahan kapasitas, peningkatan pelayanan diproduksi ini juga akan dilakukannya pemasangan pompa intake di Cipaku dan optimalisasi IPA dan intake Cipaku. Ini termasuk juga pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Katulampa dengan kapasitas produksi 3.000 liter per detik," papar Deni.
Tidak hanya sampai disitu, lanjutnya, PDAM Tirta Pakuan juga akan memasang Automatic Screen Mate (ASM) di intake Ciherang Pondok dan pengadaan IPA portable di Kota Batu serta pembangunan SPAM Cikereteg dengan kapasitas 2.000 liter per detik.
"Untuk peningkatan pelayanan di bagian distribusi juga akan dilakukannya pemasangan koneksi pipa distribusi dari sumber mata air Bantar Kambing ke zona enam, pembentukan District Meter Area (DMA) dan pengadaan Local Reservoir termasuk pemasangan Tangki Hydrant Umum (TAHU), penggantian meter induk distribusi serta pemasangan PRV di lokasi-lokasi tertentu," jelas Deni.
Terakhir, menurutnya, PDAM akan mengganti pipa AC sepanjang 100 km dari total 132 km dan sudah dilakukan penggantian sepanjang 32 km yang diharapkan kebutuhan kapasitas reservoir sesuai dengan jumlah pelanggan.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif tersebut dengan dasar hukum yang meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Tarif Air PDAM, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Pasal 29 dan 30 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor tertanggal 27 Agustus 2018 dengan nomor lembaran daerah Nomor 47 Seri E. (Humpro : Dn/Tria/Foto:Ismet-SZ)
- Berita Terkini
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke XXVIII di Paseban Sri Baduga,
- Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui
- Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menghadiri undangan halalbihalal yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, di Jalan Semeru, Kota B
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad