Beranda >

Berita > Raperda Perumda PDAM Disahkan, Ini Targetnya


31 Desember 2019

Raperda Perumda PDAM Disahkan, Ini Targetnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (31/12/2019).

Rapat Paripurna ini membahas Penetapan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Pakuan, Penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bogor tentang Raperda Perumda PDAM Tirta Pakuan dan sekaligus penutupan masa sidang kesatu 2019.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, Peraturan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Daerah Bogor merupakan pengganti dari Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor dan Perda Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Adanya Perda Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat menunjang kebijakan dan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di bidang ekonomi dan pembangunan daerah, terutama di bidang penyediaan pelayanan Air Minum kepada masyarakat. Serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya air berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang baik.

"Tujuannya untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat dan memperoleh laba atau keuntungan," ujar Bima Arya.

Bima Arya mengatakan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sedikitnya mengemban tujuh tugas dan tanggung jawab. Yakni menyelenggarakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang meliputi unit air baku, produksi, distribusi, pelayanan dan pengelolaan. Melaksanakan rencana proses pengadaan termasuk pelaksanaan konstruksi yang menjadi tanggung jawab Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor serta pemeliharaan, pengoperasian dan rehabilitasi.

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor juga, lanjutnya, harus melakukan pengusahaan termasuk menghimpun pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan, memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, membuat laporan penyelenggaraan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung gugat sesuai dengan prinsip tata pengusahaan yang baik.

"Dan tak lupa harus mampu menyampaikan laporan penyelenggaraan dan kinerja kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya serta mempublikasikan laporan neraca dan daftar rugi/laba yang telah diaudit sebagai bentuk transparansi kepada publik," jelasnya.

Ia menambahkan, dengan ditetapkannya Raperda Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi Perda pihaknya menargetkan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bogor mencapai tujuannya. Terutama tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak warga atas air minum, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan pemangku kepentingan.

"Tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum," katanya. (Prokompim :fla/ismet/indra-SZ)