Beranda >

Berita > Terapkan Perda KTR, Dunia Beri Apresiasi


01 November 2016

Terapkan Perda KTR, Dunia Beri Apresiasi

Dunia memberikan apresiasi kepada Kota Bogor atas penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski bukan satu-satunya daerah yang menerapkan Perda KTR, tetapi Kota Bogor dianggap tegas dalam pengawasan penerapan Perda dan iklan rokok.

Demikian dijelaskan Wali Kota Bogor Bima Arya usai menghadiri pertemuan internasional The 47th Union World Conference on Lung Health. Pertemuan yang digelar di Liverpool, Inggris, 27-28 Oktober 2016 ini membahas kebijakan dan isu strategis terkait pengawasan penggunaan tembakau. The 47th Union World Conference on Lung Health adalah pertemuan internasional terbesar yang akan dihadiri oleh lebih dari 5.000 peserta dari berbagai negara dan lembaga internasional.


Para peserta yang hadir adalah dokter dan tenaga kesehatan masyarakat, manajer program kesehatan, peneliti, advokat dan wali kota atau pembuat kebijakan. Mereka yang hadir adalah para petugas yang memegang peranan penting untuk memutus mata rantai penyakit paru-paru. ”Kota Bogor mendapat apresiasi sebagai kota paling terdepan dalam hal KTR. Memang untuk perda tidak hanya Kota Bogor yang memiliki, tetapi Kota Bogor dianggap sebagai kota yang telah menjalankannya, mulai dari tipiring dan sebagainya,” terang Bima saat memimpin Briefng Staff di Paseban Sri Bima Balaikota Bogor, Selasa (1/11/2016). 

Meski demikian, Bima mengakui masih banyak kelemahan dalam penerapan perda KTR tersebut. Salah satunya masih lemah dalam penertiban Perda di lingkungan kantor pemerintahan sendiri. Sindiran yang disampaikan Bima diharapkan dapat menjadi catatan agar lebih tertib lagi dalam penerapan perda.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2016, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau memberikan empat penghargaan kepada tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh dalam mengendalikan  tembakau dan mengurangi bahaya konsumsi rokok di daerah maupun nasional, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya. 

Wali Kota Bogor Bima Arya dinilai telah mendukung penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor dan mendukung penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dengan melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di Kota Bogor.

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2016 dengan tema "Selamatkan Generasi Muda!" di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta. 

Berdasarkan data dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bogor Tahun 2015, terjadi penurunan Partikel Molukuler 2.5 (PM2.5) dalam udara di Kota Bogor. Rata-rata angka PM2.5 pada tahun 2009 sebesar 150ug/m3. Sementara pada tahun 2015 rata-rata PM2.5 menurun sebesar 72ug/m3 menjadi 72ug/m3. Pada beberapa tempat hiburan angka PM2.5 menurun signifikan dari 1000ug/m3 menjadi 60ug/m3. Artinya, terdapat perbaikan kualitas udara yang signifikan sejak diberlakukannya Perda KTR No. 12 pada tahun 2009.  (Rabas/Agus-eto)