Beranda >

Berita > Zona PKL Lapangan Sempur Tunggu SK Wali Kota


07 Januari 2017

Zona PKL Lapangan Sempur Tunggu SK Wali Kota

Penetapan Zona PKL di Lapangan Sempur  masih dalam pembahasan. Sampai dengan saat ini baru dilakukan sosialisasi kepada PKL yang sudah membentuk Paguyuban PKL. Anggotanya 78 orang dan mereka merupakan warga Sempur yang tinggal di 7 RW.  Mereka juga  pedagang tetap yang sudah terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM. "Paguyuban itu dibentuk untuk mengatur PKL dan tempat parkir," ujar Rena Da Frina, Lurah Sempur, pada  Jumat (06/01/2017)

Penataan PKL di wilayah ini menurutnya melibatkan banyak sektor, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sedangkan pihaknya hanya sebatas menyelenggarakan sosialisasi tentang adanya rencana penataan di Lapangan Sempur. Kelurahan tidak memiliki kewenangan seperti memindahkan PKL, mengatur lapak PKL, ataupun mengelola dana CSR untuk kiosnya.

Menurutnya, desain untuk penataan zona PKL sudah ada. Tinggal dikeluarkan ijin yang masih menunggu konfirmasi dari Bagian Ekonomi Setda Kota Bogor. “Beberapa minggu ini rapat akan dilakukan bersama dengan paguyuban PKL untuk membicarakan tentang  kewenangan dan kebijakan paguyuban kepada Pemerintah Kota Bogor,” lanjut Rena. Sekaligus menunggu ditandatanganinya draft SK penetapan zona PKL di Lapangan Sempur sebagai zona PKL oleh Wali Kota Bogor. (fla) Mor