Beranda >

Berita > 58 LKM Kota Bogor Resmi Berbadan Hukum


09 Februari 2017

58 LKM Kota Bogor Resmi Berbadan Hukum

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menyerahkan akta badan hukum koperasi kepada 58 LKM se-Kota Bogor. Akta dimaksud diberikan dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM).  Penyerahan yang berlangsung Kamis (9/2/2017) di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor  itu, dilakukan  Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Annas S. Rasmana kepada perwakilan LKM.  

Turut menyaksikan, Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi Kementrian Koperasi dan UKM, Ali Susanto dan Sekertaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat. Pada kesempatan itu Ade mengapresiasi penyerahan itu dan menilainya sebagai sebuah inovasi  “Kegiatan seperti ini merupakan hal baru yang dilakukan untuk kepentingan publik di Kota Bogor” ujarnya.

Sementara itu, Yati Mariah dan Deni Kurnia, perwakilan LKM Kota Bogor bersyukur dengan adanya akta tersebut. Pasalnya kini mereka memiliki legalitas dan izin usaha yang jelas, sesuai ketentuan  Undang Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dengan demikian ia berharap, masyarakat tidak lagi ragu dan khawatir dengan LKM.

Khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memerlukan dorongan dan dukungan lembaga keuangan. “Jadi para pelaku usaha atau warga yang memerlukan pinjaman tidak usah ragu dan khawatir lagi,” ujar Yati. Sementara itu  Deni hanya bisa berterimakasih kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor yang telah memfasilitasi pengadaan akta badan hukum tersebut.  “Ini yang saya dan anggota lainnya harapkan, sebab dengan begini kami merasa dilindungi,” ungkapnya. (Reysha/Ulfa/Ivo/Mina/Indra) Mor