Beranda >

Berita > Evaluasi Sistem Rujukan, BPJS Kesehatan Petakan Rumah Sakit


05 Maret 2018

Evaluasi Sistem Rujukan, BPJS Kesehatan Petakan Rumah Sakit

Pertemuan Forum Kemitraan BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Stakeolder yang terlibat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun pelaksanaan ke-5 digelar di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Jalan Ir. Juanda, Kota Bogor, Senin (05/03/2018).

Dalam pertemuan tersebut BPJS Kesehatan menyampaikan berbagai program kerja yang sudah berlangsung di 2017. Sekaligus melaporkan perkembangan program kerja di 2018 untuk mendisuksikan potensi permasalahan yang kemungkinan terjadi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor Yerry Gerson Rumawak mengatakan, terkait peningkatan pelayanan Asosiasi Rumah Sakit memberikan masukan untuk membahas secara teknis rujukan regionalisasi. Hal tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian bagi peserta JKN saat mendapatkan rujukan.

“Jadi peserta tau rumah sakit mana yang jadi tempat rujukannya dan untuk menghindari kasus tidak dilayaninya pasien oleh rumah dengan alasan kamar yang penuh,” ujarnya.

Saran rujukan regionalisasi ini, lanjut Yerry, akan terlebih dahulu dilakukan pemetaan di wilayah rumah sakit di Kota Bogor untuk mengetahui bagaimana sistem rujukan berdasarkan regionalisasi. Pasalnya, ada beberapa rumah sakit yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.

“Saat ini kan rujukannya berjenjang dari mulai tingkat puskesmas, ke RS tipe D, C, B atau A. Jadi regionalisasi ini kita mau memetakan wilayah saja,” imbuhnya.

Hal lain yang turut dibahas, yakni masih ada sekitar 223 ribu jiwa warga Kota Bogor yang masih belum terdaftar dalam peserta JKN. Ia menuturkan, 223 ribu warga ini akan diseleksi berdasarkan segmen mana yang termasuk warga mampu, warga tidak mampu dan pekerja penerima upah.

Bagi warga mampu diimbau untuk melakukan pendaftaran secara mandiri, sedangkan bagi warga yang benar-benar tidak mampu dan sudah diverifikasi dimasukkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran.

“Untuk Pegawai Penerima Upah, Perusahaannya dapat mengajukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi karyawannya,” jelasnya. (fla/hari-SZ)