Beranda >

Berita > Penempelan Sticker RTLH Agar Tepat Sasaran


16 Maret 2018

Penempelan Sticker RTLH Agar Tepat Sasaran

Untuk mengetahui berapa jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diajukan RT RW di masing-masing Kelurahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan pemasangan sticker di rumah-rumah warga yang sudah mengajukan. Hal ini bertujuan agar tepat sasaran dan bisa mengetahui berapa kebutuhan usulan RTLH yang diajukan oleh RT RW dalam satu Kelurahan, termasuk kondisi bangunannya.

Kasubag Adkesra Setdakot Bogor Bosse Anugrah Jusran mengatakan, penempelan sticker tersebut sudah dilakukan sejak awal Februari 2018. Sticker tersebut memuat pembagian klasifikasi kerusakan. yakni rusak berat (warna merah), rusak sedang (warna kuning) dan rusak ringan (warna hijau) yang ditandai dengan warna merah, hijau dan kuning.

“Penempelan sticker dilakukan sesuai dengan jumlah yang diusulkan RT RW ke Kelurahan. Kalau jumlahnya 50, dengan klasifikasi 20 rusak berat, 20 rusak sedang dan 10 rusak ringan berarti sejumlah itu yang dipasangi sticker dan yang rusak berat ini yang akan kami prioritaskan untuk masuk di anggaran 2019 dan anggaran selanjutnya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/03/2018).

Dia menambahkan, penempelan sticker juga dilakukan bagi rumah warga yang sudah menerima bantuan. Rumah warga yang sudah menerima bantuan dipastikan indikatornya sudah berubah, dari yang awalnya rusak berat menjadi rusak sedang.

Selain penempelan sticker, pihaknya juga saat ini sedang membuat database RTLH se-Kota Bogor. Tujuannya agar sinkron dengan Sistem Aplikasi Hibah Bansos Terpadu (Sahabat) yang akan dilaunching awal April 2018. Melalui aplikasi ini warga bisa mengecek langsung pengajuan RTLH dengan cara online.

Manfaat database ini salah satunya, yakni ketika ada warga mengajukan RTLH, operator di Kelurahan tinggal mengecek di database. Di database akan terlihat apakah pengajuan itu sudah terdaftar atau belum.

“Kalau belum, bisa ada 2 kemungkinan. Pertama tidak tepat sasaran dan kedua masuk kriteria tetapi saat pendataan terlewat sehingga tidak diusulkan oleh RT RW nya,” terangnya.

Namun kata Bosse, warga tersebut tetap bisa mengusulkan tetapi harus melalui mekanisme pengecekan ulang oleh tim untuk dimasukkan penambahan ke dalam database. Setelah masuk database Kelurahan mengajukan ke Bagian Adkesra Setdakot Bogor yang menyatakan bahwa ada yang tertinggal sekian warga yang mengajukan RTLH.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan pemasangan sticker ini paling tidak bisa diketahui berapa jumlah pengajuan RTLH se-Kota Bogor. Sekaligus bisa diketahui berapa yang masuk klasifikasi rusak berat, sedang dan ringan.

Jumlah ini menurutnya ada kaitannya dengan sistem penganggaran atau kemampuan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Jika Pemkot hanya mampu untuk 2.000 sampai 3.000 pengajuan RTLH berarti diprioritaskan terlebih dahulu yang masuk klasifikasi rusak berat.

Kemudian pada tahun berikutnya difokuskan bagi yang rusak sedang. Demikian seterusnya sampai tidak ada lagi pengajuan RTLH di Kota Bogor. “Kami berharap pengentasan kemiskinan dari sektor RTLH di Kota Bogor setiap tahunnya terus berkurang, bukan justru bertambah,” ujarnya. (Tria/Lani-SZ)