Beranda >

Berita > Perda Tentang Kesehatan Segera Diubah


29 Maret 2018

Perda Tentang Kesehatan Segera Diubah

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, perlu disusun ulang.
Sebab, Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini dipandang perlu karena banyaknya peraturan baru di bidang kesehatan yang perlu diakomodir dalam Perda tentang penyelenggaraan kesehatan.

Disamping itu, seperti disampaikan Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dengan agenda pembahasan mengenai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan jawaban Wali Kota Bogor terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan, Kamis (29/03/2018), ada banyak ketentuan yang tercantum di dalam Perda sebelumnya yang dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang berlangsung di tengah masyarakat. Sehingga harus ada ketentuan-ketentuan baru yang mengaturnya.

"Peraturan yang dimaksud antara lain adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas," jelas Usmar.

Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 itu, Usmar mengatakan, maka akan terakomodir ketentuan-ketentuan untuk mendorong penguatan peran dan fungsi puskesmas dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

"Ke depannya diharapkan puskesmas dapat mengubah paradigma pelayanannya dari pelayanan yang lebih banyak bersifat kuratif dan promotif menjadi lebih dominan melaksanakan pelayanan kesehatan yang lebih preventif dan promotif," harap Usmar. (Donni/Foto:Indra-SZ)