Beranda >

Berita > Pendaftaran Cetak E-KTP Dialihkan Ke Kecamatan


03 Juli 2018

Pendaftaran Cetak E-KTP Dialihkan Ke Kecamatan

Banyaknya permohonan pendaftaran pencetakan E-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor membuat Disdukcapil Kota Bogor kembali membuka pelayanan pendaftaran di masing-masing Kecamatan (6 Kecamatan) mulai, Rabu (04/07/2018) besok.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dody Ahdiat mengatakan, fenomena banyaknya yang mengantre ini terjadi bukan hanya di Kota Bogor saja, tetapi terjadi di Kota/Kabupaten di Indonesia dan pihaknya akan mengalihkan pelayanan pendaftaran E-KTP di 6 Kecamatan sesuai instruksi Wali Kota Bogor Bima Arya.

“Untuk pendistribusiannya akan dilakukan oleh pihak Kelurahan setempat. Di Kecamatan hanya menerima permohonan E-KTP saja,” kata Dody dikantornya, Selasa (03/07/2018).

Pengambilan E-KTP bisa diambil di Kelurahan selama 14 hari kerja dan bagi E-KTP yang yang tidak bisa di cetak bisa mendatangi kantor Disdukcapil Kota Bogor untuk mendapatkan penjelasan lebih detail dengan membawa surat keterangan yang menerangkan belum dapat dapat di cetak dari pihak Kelurahan.

"Kami akan menyediakan satu loket khusus untuk memberikan penjelasan terkait E-KTP yang belum tercetak kepada warga,” tuturnya.

Ia meminta pihak Kecamatan mempersiapkan petugas khusus penerimaan pendaftaran pencetakan E-KTP dan menyiapkan tempat yang nyaman bagi warga. Sementara ini sudah ada 800 warga lebih yang mengantre untuk mencetak E-KTP dan akan dituntaskan hari ini, bahkan hingga malam hari. “Yang sudah mengantre hari ini akan dituntaskan hingga malam ini,” kata Dody.

Dia menjelaskan, kasus yang biasa terjadi E-KTP yang tidak bisa di cetak biasanya menunggu penunggalan data di Kemendagri.

"Sudah ada 13.000 lebih data E-KTP yang sebelumnya tidak bisa dicetak dan sudah dikirim ulang (send for enrollment) ke Kemendagri untuk diverifikasi,” jelasnya.

Bagi warga yang ingin mencetak E-KTP dapat mendatangi kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan, seperti fotocopy Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (Suket), E-KTP yang rusak (bagi yang rusak), surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi yang hilang). (Humas)