Beranda >

Berita > Permohonan E-KTP di Kelurahan


10 Juli 2018

Permohonan E-KTP di Kelurahan

Pasca didistribusikannya proses pencatatan dan pendaftaran E-KTP ke kecamatan dan bahkan hingga di tingkat kelurahan sesuai instruksi Wali Kota Bogor Bima Arya, sangat berpengaruh signifikan terhadap pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

Pemandangan antrean warga yang sebelumnya terlihat panjang hingga ke tepi jalan, kini sudah tidak lagi terlihat. Disdukcapil pun tidak lagi memberikan nomor antrean kepada warga, lantaran sedikitnya jumlah warga yang datang hendak mengurus berbagai dokumen kependudukan lainnya.

Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan pada Disdukcapil Kota Bogor, Agus Suparman, Selasa (10/07/2018), bahkan warga pun sangat senang dan merasa terbantu dengan dialihkannya proses pencatatan dan pendaftaran E-KTP di kelurahan.

"Meski begitu, akhirnya ada kendala. Sebab, kini ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Artinya, jika biasanya permohonan pencetakan E-KTP satu hari jadi tapi sekarang memakan waktu. Karena setelah data di kelurahan dikumpulkan lalu diserahkan dulu ke kecamatan, baru kemudian ke Disdukcapil untuk dilakukan verifikasi," papar Agus.

Namun yang jelas, katanya, proses pencetakan E-KTP melalui kelurahan ini warga sangat terbantu. Selain tidak perlu antre panjang dan lama, pastinya lebih efisien secara waktu dan tenaga. (Dn/Foto:Ismet-SZ)