Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Evaluasi SAKIP


31 Oktober 2017

Pemkot Bogor Evaluasi SAKIP

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bogor Amik Herwidyastuti, Selasa (31/10/2017) siang membuka kegiatan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor.

“SAKIP merupakan sebuah integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran termasuk sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan,  untuk produknya sendiri ada di LAKIP,” kata Ade saat membuka kegiatan evaluasi SAKIP.

Ade menambahkan, mimpi luar biasa Kota Bogor yang tercantum dalam Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Bogor, bahwa RPJMD yang ada cukup detail namun belum menggambarkan secara jelas terkait 6 misi Kota Bogor, 25 tujuan, 74 sasaran dengan 245 indikatornya. “Evaluasi yang dilakukan setiap tahun belum memberikan hasil yang siginifikan walaupun ada perubahan,” terang Ade.

Hasil evaluasi tahun 2016 menghasilkan nilai 57,89 dari empat komposisi yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan capaian kinerja. Berdasarkan evaluasi dari inspektur Kemenpan-RB, yakni tujuan, sasaran, indikator yang ada dinilai terlalu banyak.

“Kedepan kami melakukan perubahan RPJMD, tujuan jadi 8, sasaran 23 dan 41 indikator, untuk misi tetap 6. Hal ini untuk menyelaraskan dan memudahkan pengukuran, yang terpenting dari upaya perbaikan dari kondisi yang ada, kami telah membentuk tim SAKIP tingkat kota sebagai pendampingan terhadap 23 OPD,” sebut Ade.

Ia menyebut, 23 OPD yang dimaksud diantaranya Inspektorat, Bappeda, Bapenda, Dinkes, Disdik, Disnakertrans, Distani, Dinsos, Diskop UKM, Diskominfostandi, Disperumkim, Dinas PUPR, Dishub, Disparbud, DLH dan DPPKB yang dihadirkan saat kegiatan di Paseban Sri Bima. pada 12 Oktober 2017, 12 OPD tersebut telah melakukan ekspose di Kemenpan RB.

Perwakilan Inspektorat provinsi Jawa Barat M.Yudi Ahadiat berharap kegiatan ini mampu memberi semangat untuk lebih meningkatkan kinerja. Menurut Yudi, dari 23 OPD ada 10 yang wajib seperti Dinkes, Disnaker, Setda (Bagian Organisasi), Diskop UMKM, Distani, Bappeda, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Disparbud, Disdik dan Dinas PUPR serta 1 OPD sebagai pilihan. Rencananya tim inspektorat akan bertugas selama dua pekan, mulai 31 Oktober hingga 14 November 2017. Bagi 23 OPD, diminta untuk mempersiapkan kertas kerja, soft copy dan evaluatornya, hal ini langsung ditanggapi perwakilan inspektorat Kota Bogor, Ari Sarsono yang mengatakan telah mempersiapkan semuanya.(humas:rabas/ismet-SZ)