Beranda >

Berita > RSUD Kota Bogor Siapkan Regulasi Pegawai Non PNS


12 Januari 2018

RSUD Kota Bogor Siapkan Regulasi Pegawai Non PNS

Memiliki jumlah pegawai 800 orang yang 770 diantaranya Non PNS dan sisanya 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor menaruh perhatian khusus pada hak dan kewajiban dari pegawai Non PNS. Hal tersebut terlihat dengan digelarnya diskusi Kebijakan Manajemen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula RSUD, Jumat (12/01/2018) dengan mengundang langsung pembicara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“RSUD sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) kan mengacunya pada Kemendagri dan kami pun masih bagian dari OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” ujar Direktur Utama RSUD Kota Bogor Dewi Basmala.

Dewi mengatakan, dari diskusi ini pihaknya ingin mengetahui lebih jelas terkait aturan kepegawaian bagi 770 karyawan RSUD Non PNS apakah diberlakukan sama dengan ASN atau bagaimana, terutama terkait hak dan kewajibannya. Sebab selama ini RSUD masih mengacu kepada Perwali dengan standar gaji UMK. “Kami perlu masukan dari Kemendagri untuk bahan membuat aturan kepegawaian yang sesuai regulasinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, nomenklatur RSUD itu bagian dari OPD yang berada dibawah Pemerintah Kota Bogor sehingga suka tidak suka pegawai Non PNS di RSUD harus mengikuti aturan dari Pemerintah Kota Bogor. “Meski berstatus Non PNS mereka tetap bagian dari Pemerintah Kota Bogot yang harus ikut kebijakan dan regulasi yang dibuat pemkot,” ujarnya.

Selain itu, RSUD Kota Bogor sebagai BLUD seluruh hasil pendapatannya dikembalikan untuk operasional RSUD. Alias tidak ada satu rupiah pun yang diambil untuk pembangunan infrastruktur. Sejauh ini, setelah dua tahun RSUD juga sudah mampu membiayai operasionalnya namun Pemerintah Kota Bogor tetap berjanji untuk membantu pembangunan RSUD demi peningkatan pelayanan bagi masyarakat. “Kami akan usahakan pembangunan tahap kedua RSUD melalui APBD, APBN atau bantuan-bantuan lainnya sehingga seimbang antara operasional dan kenyamanan,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan kepada RSUD Kota Bogor untuk menerapkan empat hal. Yakni, pertama kecepatan dalam memberikan pelayanan ketika ada pasien yang datang harus segera dilayani, jangan pernah ada penolakan. Kedua, RSUD perlu juga ada ketepatan pengobatan sebab pasien yang datang ke RSUD berharap sembuh.
“Ketiga, berikan pelayanan yang nyaman dan keempat, berikan transparansi kepada warga terkait ketersediaan kamar,” pungkasnya. (fla/hari-SZ)