Beranda >

Berita > Penguatan Kelembagaan, KPAID Kota Bogor Minta Terbitkan Perwali


02 Februari 2018

Penguatan Kelembagaan, KPAID Kota Bogor Minta Terbitkan Perwali

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor di tahun 2018 berkomitmen fokus dalam sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan menerima pengaduan masyarakat hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk itu, dibutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai acuan kerja selain Surat Keputusan Wali Kota (SK).

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dudih Syiarudin mengatakan, pertemuan dengan Wali Kota Bogor ini dalam rangka penguatan kelembagaan yang dituangkan dalam Perwali dan koordinasi dengan kepala daerah sesuai arahan dari KPAI pusat.

“Jadi kami ini bukan lembaga pasif, tetapi progresif dalam melakukan pengawasan terhadap perlindungan anak hingga tindakan pencegahannya. Jika sudah ada Perwali acuan kerjanya kedepan akan lebih jelas,” katanya di ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor, Jumat (02/02/2018).

Selama dibentuk sejak tahun 2017 KPAID Kota Bogor sudah mendapatkan kepercayaan dalam menangani kasus kekerasan anak, tidak hanya warga Kota Bogor tetapi warga dari Kabupaten Bogor pun mendapatkan perlakuan yang sama. “Karena disana (Kabupaten Bogor, red) belum terbentuk, jadi kalau ada laporan kami terima secara terbuka untuk membantu,” terangnya.

Selama ini dalam menjalankan program dan sosialisasi yang berhubungan dengan perlindungan anak KPAID Kota Bogor bekerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) UIKA dalam melakukan advokasi, melakukan mediasi sengketa hak anak, juga dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Bogor melalui P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, Polresta Bogor Kota, TP PKK Kota Bogor dan Indonesian Chef Association (ICA) Kota Bogor (sosialisasi jajanan sehat anak). “Kami juga mendukung Pemkot Bogor dalam kegiatan penilain Kota Layak Anak tahun 2017,” ujarnya.

Dalam menjalankan program di tahun 2018 pihaknya meminta dukungan Pemkot Bogor mengenai kebutuhan infrastruktur, kebutuhan penguatan kelembagaan dan kebutuhan dukungan anggaran operasional.  “Kami juga meminta Pemkot Bogor untuk membuat Perwali agar tugas pokok dan fungsi KPAID Kota Bogor lebih jelas kedepannya sebagai payung hukum,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya menilai tugas KPAID sangat berat sekali dalam melakukan pendampingan anak. Untuk itu, penguatan kelembagaan yang dituangkan dalam Perwali sangat penting untuk dapat terus berkolaborasi dengan pihak lain.
“Kegiatannya memang banyak dan minim anggarannya. Kedepan bisa disinergikan dengan dinas terkait, seperti kegiatan di SMA Borces tahun lalu seminar mengenai Perlindungan Anak, Stop Bullying Menuju Sekolah Ramah Anak,” sebutnya. (SZ-Hari)