Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Sepakati Kompensasi TPPAS Lulut Nambo


31 Januari 2025

Pemkot Bogor Sepakati Kompensasi TPPAS Lulut Nambo

Pemkot Bogor Sepakati Kompensasi TPPAS Lulut Nambo

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama tiga pemerintah daerah lainnya menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) regional tindak lanjut kompensasi dampak negatif Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo. Kegiatan yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nitta Nilawati Walla, menyepakati besaran angka dan mekanisme Kompensasi Dampak Negatif (KDN) terhadap operasional TPPAS Lulut Nambo.

Plh Wali Kota Bogor, Hanafi mengatakan, bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan Pemkot Bogor, Pemkot Depok, Pemkot Tangerang Selatan, dan Pemkab Bogor terkait pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo dengan jumlah total tonase sebesar 50 ton. Untuk Kota Bogor sendiri, mendapatkan kuota sebesar 10 ton.

Berdasarkan berita acara rapat yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing pemerintah daerah, disepakati bahwa besaran KDN yang harus dibayarkan oleh pemda penerima jasa TPPAS Lulut Nambo adalah sebesar Rp 12.500 per ton.

“Hari ini kita membahas dampak negatif akibat dari pembuangan sampah. Artinya, antara pemda dan pemprov disepakati Kompensasi Dampak Negatif (KDN) untuk memberikan bantuan bagi desa sekitar Nambo,” kata Hanafi di Ruang Rapat TPPAS Regional Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, disepakati pula pembentukan tim teknis dengan Pemkab Bogor sebagai koordinator yang bertujuan mengakomodasi bantuan bagi masyarakat di desa sekitar TPPAS Lulut Nambo. Intervensi bantuan yang dibutuhkan, lanjut Hanafi, bisa berupa infrastruktur atau bentuk lainnya.

Terkait pembayaran KDN oleh masing-masing pemda, mengingat kesepakatan dimulai pada Agustus 2024, maka disepakati untuk digabungkan dengan pembayaran tahun 2025.

Hanafi berharap, dengan adanya intervensi terhadap dampak negatif ini, masyarakat di wilayah sekitar TPPAS Nambo dapat hidup dengan layak, tidak terganggu oleh operasional TPPAS, dan tidak muncul dinamika yang berlebihan.

“Pembayarannya akan dilakukan sekaligus pada akhir tahun 2025 karena kesepakatan baru dimulai menjelang akhir tahun 2024. Dengan demikian, pembayaran disepakati untuk disatukan. Semoga KDN yang dibayarkan dapat mengakomodasi keinginan masyarakat desa sekitar TPPAS Nambo,” ujar Hanafi, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Denni Wismanto, serta perwakilan BKAD Kota Bogor dan Bapperida Kota Bogor.

Dirinya menilai bahwa masalah sampah merupakan tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat, sehingga dibutuhkan peran serta kontribusi semua pihak.

Dengan peran dan fungsinya, pemerintah memiliki tujuan yang baik dalam memberikan pelayanan persampahan bagi masing-masing Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, kesepakatan ini diharapkan menjadi wujud nyata dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Barat.