02 Mei 2018
Pemkot Bogor Dorong Raperda Perubahan RTRW
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor kembali digelar Rabu (02/05/2018) di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Pada rapat paripurna kali ini dibahas Raperda Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.
Perubahan perda merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang dan dan Wilayah (RTRW) sebuah daerah dapat ditinjau ulang dalam kurun waktu 5 tahun sekali.
“Ketentuan itulah yang menjadi dasar hukum perlu disusun dan diusulkannya rancangan perda tentang perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor tahun 2011 sampai 2031,” ujar Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman.
Usmar mengatakan, disamping ketentuan itu terdapat beberapa faktor lain yang menjadi pendorong perlunya dilakukan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011. Mulai dari adanya kebijakan dan program pemerintah pusat yang berlangsung di Kota Bogor sehingga perlu diakomodir di dalam peraturan daerah sebagai dasar pijakan hukumnya.
Kebijakan dan program dimaksud antara lain pembangunan jaringan Light Rail Transit (LRT) yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor, pengembangan wilayah Transit Oriented Development (TOD) serta kelanjutan tahapan pembangunan jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
“Kebijakan lainnya yakni adanya perbaikan terhadap peta batas wilayah daerah Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor yang lebih akurat antara batas-batas yang tercantum di dalam peta dengan kondisi nyata di lapangan. Perbaikan tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan luasan wilayah Kota Bogor seluas 11.850 hektar,” tuturnya.
Usmar menjelaskan, tujuan dari raperda perubahan RTRW yang diajukan ini agar tersusunnya rencana penataan ruang dan wilayah Kota Bogor yang lebih spesifik sebagai kota jasa dan pemukiman dengan tetap mempertahankan ciri khasnya sebagai kota pusaka berwawasan lingkungan. Selain itu, perubahan RTRW mengarah juga pada upaya memperkuat pusat kota sebagai wilayah pusaka sehingga perlu adanya aksi untuk pengendalian dan pengembangan kegiatan pariwisata di wilayah tersebut dan pendayagunaannya sebagai potensi ekonomi daerah.
“Mengingat penting dan strategisnya peraturan daerah tentang RTRW ini kami harapkan kita dapat bekerjasama untuk mendorong agar raperda ini bisa segera ditetapkan sebagai perda yang secara sah dapat menjadi dasar hukum atas setiap rencana dan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kota Bogor sekarang dan di masa depan,” katanya. (fla/ismet/ayi-SZ)
- Berita Terkini
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menerima simbolis kunci rumah dinas dan beberapa kunci mobil dinas dari Wali Kota Bogor periode 2014-2024
- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi melantik Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Sa
- Usai Final Speech di Lapangan Sempur, Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina menyempatkan diri meninjau pro