Beranda >

Berita > Kantor Kelurahan Kencana Disegel Sepihak, Pemkot Dalami Gugatan


05 Januari 2021

Kantor Kelurahan Kencana Disegel Sepihak, Pemkot Dalami Gugatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan akan mempelajari dan mendalami gugatan perkara perdata dugaan kasus sengketa tanah Kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal yang disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Pasalnya, hingga saat ini masih proses mediasi dan belum ada putusan dari Pengadilan Negeri Bogor.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menerangkan, terkait adanya penyegelan kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal yang dilakukan oleh pihak H. Edyson sejak Minggu (3/1/2021) kemarin, akan menjadi pertimbangan Pemkot Bogor.

"Saat ini proses perkara masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Bogor," kata Alma saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, penggembokan pagar atau penyegelan Kantor Kelurahan Kencana telah diakui oleh seorang anggota ormas saat diskusi di ruang rapat Kelurahan Kencana yang dihadiri Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Tanah Sareal, Kapolsek Tanah Sareal, Babinsa dan beberapa tokoh warga sekitar.

"Tindakan menyegel Kantor Kelurahan adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan ini harus diberi konsekuensi sebagai tindakan main hakim sendiri. Sebagai negara hukum kita semua harus tunduk pada aturan tidak boleh bertindak semena-mena," tegasnya.

Dia menilai, perihal klaim sepihak yang disampaikan oleh pihak penggugat dinilai sangat prematur. Sebab, sengketa ini belum ada putusan Pengadilan. Tindakan yang berlebihan seperti yang dilakukan penggugat sangat mengganggu ketertiban umum, ketentraman dan pelayanan kepada masyarakat.

"Oleh karenanya diharapkan kesadaran pihak H. Edyson agar penyegelan fasilitas pemerintah segera dibuka, sehingga aparatur Kelurahan dapat melayani warga," tutur Alma.

Sementara itu, Camat Tanah Sareal, Sahib Khan menyatakan pelayanan di Kantor Kelurahan Kencana tetap berjalan seperti biasa meski awalnya pintu depan disegel. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB pintu yang disegel sudah dibuka oleh Oktrifian selaku pengacara non litigasi H. Edyson.

"Kita buka pelayanan di pintu satu lagi. Alhamdulillah tadi dibuka sekitar pukul 8.30 WIB. Jadi untuk pelayanan normal, warga tetap bisa ke Kelurahan Kencana," katanya.

Dia memastikan, Selasa (5/1) besok pelayanan pun tetap berjalan normal. Sebab, pihaknya sudah melakukan mediasi. "Rabu (6/1) siang, nanti kita akan undang mediasi perwakilan warga maupun pihak terkait," tuturnya. (Prokompim)