Beranda >

Berita > Kemendagri Berharap Kota Bogor Jadi Referensi Nasional SIPD


01 April 2021

Kemendagri Berharap Kota Bogor Jadi Referensi Nasional SIPD

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto berharap Kota Bogor menjadi referensi implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Indonesia. “Saya berharap Bogor bisa menjadi referensi nasional untuk kota. Agar kalau sudah berjalan bisa direplikasi daerah lain,” kata Ardian di Balai Kota Bogor, Kamis (1/4/2021).

Ardian menjelaskan, bahwa SIPD sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 3 Agustus 2020 mengenai 5 Langkah Percepat Transformasi Digital.

Kenapa ada SIPD. Menurutnya, jika di pemerintah daerah ada yang bermasalah hukum menyangkut korupsi, baik itu kepala daerah, DPRD dan ASN kecenderungannya dari wilayah administratif. Apalagi kalau levelnya sudah kepala daerah. "Dalam perjalanannya, saya banyak melihat sebenarnya entah itu ASN, DPRD atau kepala daerah selalu dari wilayah administratif, karena mens reanya atau niatnya disana," ujar Ardian.

Padahal kata Ardian, sudah ada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. "Tapi rupanya pelaksanaan teknis belum dipahami oleh daerah atau 'aktornya'," sebutnya.

Karena itu, perlu adanya kanal yang mengamankan secara administratif, siapapun yang ber-APBD aman dan tidak bisa dipolitisasi.

Makanya di UU Nomor 23 tahun 2014 di salah satu pasal ada kalimat bahwa sistem informasi keuangan pembangunan harus tertuang dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Tujuannya agar sistem informasi pembangunan daerah, keuangan daerah dan pemerintahan daerah lainnya terintegrasi. Di akhir tahun, sering mendengar realisasi belanja di satu daerah tinggi, kemudian mendapat penghargaan.

Padahal, ternyata dalam realisasi belanjanya banyak yang sifatnya lebih konsumtif daripada belanja infrastruktur. "Harapan kami dengan SIPD setiap 2 Januari sudah mulai bisa belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa, Desember tutup kegiatan. Kemudian hasilnya jalan terbangun, sekolah terbangun dan lain-lain," harapnya.

Dia memaparkan, dengan adanya SIPD, pemerintah pusat berharap agar semua kegiatan pemerintah daerah dapat dimonitor. Apabila ada kesalahan, maka sistem akan otomatis mengingatkan. SIPD juga menempatkan ASN selaku user untuk paham digitalisasi, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan.

“Perlu adanya sistem terintegrasi yang memadukan seluruh sistem agar semuanya seragam, dengan sistem di daerah agar performanya sama. Itu tujuannya. Tugas saya salah satunya mengevaluasi APBD,” jelas Ardian.

SIPD dibangun kata Ardian, memberikan pelayanan yang mudah, yakni memberikan kemudahan dalam melakukan proses penganggaran, penatausahaan, akuntansi, serta Pelaporan.

Waktu yang dibutuhkan untuk dapat mengakses data yang relatif cepat dan memangkas proses penyediaan data statistik dalam pengambilan kebijakan.

Selain itu, SIPD Akurat. Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan.

“Dan yang tidak kalah penting, seluruh biaya penyediaan data, pengembangan aplikasi, pelatihan, dan operasional seperti server dan tempat penyimpanan data dibebankan kepada Pusdatin,” sebutnya.

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah menuturkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD mengharuskan pemda di Indonesia menggunakan SIPD. Sebab, sistem ini terintegrasi antara satu daerah dengan daerah lain. "Dengan demikian adanya SIPD semua kodefikasi dan lain sebagainya diseragamkan," katanya.

Namun kata Sekda, dalam perjalanannya banyak kendala yang dihadapi karena SIPD ini harus diterapkan dalam satu sistem. Di sisi lain di setiap daerah memiliki sistem yang berbeda-beda.

Kemudian kendala ini langsung direspon Kemendagri melalui Dirjen Keuda bersama jajarannya yang datang ke Balai Kota untuk menjelaskan SIPD ini.

Disampaikan juga kendala lainnya mengenai pergeseran anggaran. Dengan adanya penerapan SIPD, maka hanya bisa dilakukan pergeseran satu kali, namun sebelumnya bisa beberapa kali.

Selain itu kata Syarifah, ada juga kendala di beberapa kodefikasi yang belum diterapkan di SIPD mengenai gaji dan tunjangan, sehingga sistem tidak bisa mengakomodirnya.

Termasuk dibahas mengenai bagaimana pengelolaan barang milik daerah, monitoring dan evaluasi (monev) dan diakui Kemendagri SIPD ini masih dalam tahap penyempurnaan.

"Kota Bogor cukup aktif komunikasi dengan Kemendagri, sehingga Kota Bogor bisa dijadikan pilot project SIPD. Karena ada 500 lebih kota/kabupaten yang diakui SDM di Kemendagri terbatas untuk melayani semuanya," jelasnya.

Untuk itu, Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya yang juga wali kota Bogor akan menjembatani kendala ini dengan kota-kota lainnya di Indonesia dan nanti akan dijadwalkan khusus dengan Kemendagri.

"Mudah-mudahan komunikasi yang intens ini ada solusi yang cepat dan informasi yang jelas, agar pelaksanaan SIPD ini tidak terkendala," kata Sekda.( Prokompim )