01 Agustus 2018
Program Kerja dan Kebijakan Pemkot Bogor Mengacu Pusat
Semua program kerja dan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus tetap dan selalu mengacu pada regulasi yang ada, meskipun dari regulasi yang ada saat ini masih ada beberapa yang belum relevan.
Pemkot Bogor sendiri dalam setiap membuat regulasi selalu mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Walaupun dari semangat otonomi daerah ini, setiap pemerintah daerah kini diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengurus sendiri pemerintahannya tanpa ada campur tangan dari pihak lain, termasuk pemerintah pusat sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat memaparkan hal itu usai melakukan audiensi dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Rabu (01/08/2018), yang turut didampingi Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Novy Hasbhy Munawar dan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kota Bogor, Taufik.
"Kami membuat regulasi itu selalu mengambil benang merah yang telah dibuat (pemerintah) pusat. Baik yang berkaitan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah. Ini supaya langkah penyusunan regulasi supaya efektif dan efisien serta bisa diimplementasikan," paparnya.
Seperti kajian yang telah dilakukan KPPOD, Sekda menyebutkan, dari sekian banyak regulasi yang ada bahwa memang harus ada penyesuaian dan perubahan. Oleh karena itu, nantinya mereka ini akan melakukan bersama dengan Pemkot Bogor.
"Saya pun suka, karena mereka merasa nyaman untuk melakukan kajian di Kota Bogor yang direncanakan bulan September. Nantinya mereka akan menyiapkan sebuah bentuk, metode, tentang bagaimana penyusunan sebuah regulasi itu supaya tidak salah, bermanfaat, kemudian bisa diimplementasikan," ungkap Sekda.
Tetapi, ia berharap agar kajian tersebut tidak hanya dilakukan kepada eksekutif saja. Namun kajian yang akan dilakukan KPPOD ini harus juga dilakukan kepada legislatif. Hal tersebut lantaran sebuah regulasi (perda) merupakan produk bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. (Dn/Foto:Ismet-SZ)
- Berita Terkini
- PUPR Potong Kabel Melintang Sepanjang 3,6 KM Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus melakukan upa
- 171 ASN Setda Kota Bogor Tandatangani Zona Integritas Sebanyak 171 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor menand
- HKG PKK ke-52 di Kota Bogor, Pj Apresiasi Pengabdian Kader Penjabat (Pj ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari bersama Pj Ketua TP PKK, Windhy Wuryaning Tya
- Angka Kemiskinan Ekstrem Turun, Wapres Apresiasi Kinerja Pemkot Bogor Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin membuka Rapat Koor
- Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bogor, Sekretariat Daerah (Setda) berperan sebagai penyusun kebijakan dan koordinator pelaksanaan kebijakan