Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Buka 46 Formasi CPNS 2024, Satu Alokasi untuk Disabilitas


20 Agustus 2024

Pemkot Bogor Buka 46 Formasi CPNS 2024, Satu Alokasi untuk Disabilitas

Pemkot Bogor Buka 46 Formasi CPNS 2024, Satu Alokasi untuk Disabilitas

Sebanyak 46 formasi itu untuk 45 kebutuhan umum dan 1 alokasi untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Rinciannya, tenaga kesehatan 18 formasi dan tenaga teknis 28 formasi. Hal itu tertuang dalam surat pengumuman penerimaan Nomor : 800/4035-BKPSDM tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2024.

Pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum

  1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai PNS;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  13. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan  wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
  14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Wali Kota Bogor.

Rincian lengkap mengenai syarat, tata cara pendaftaran, jabatan yang dibutuhkan dan unit kerja penempatannya dapat diakses melalui  situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.kotabogor.go.id/casn