Beranda >

Berita > Wakili Indonesian di ASEAN, Pemkot Bogor Raih Penghargaan ASA 2024


10 November 2024

Wakili Indonesian di ASEAN, Pemkot Bogor Raih Penghargaan ASA 2024

Wakili Indonesian di ASEAN, Pemkot Bogor Raih Penghargaan ASA 2024

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berhasil meraih penghargaan dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yaitu Penghargaan Bagi Perwakilan Indonesia pada ASEAN Smoke Free Award (ASA) 2024 dan Silver Trophy atas Komitmen Keberhasilan Mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, dalam rangkaian kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Hall B, Jakarta Convention Center (JCC), Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (9/11/2024) sore.

Hery mengatakan, Kota Bogor merupakan satu-satunya daerah yang mewakili Indonesia pada ajang ASEAN Smoke Free Award di Laos beberapa waktu lalu.

"Pada ajang tersebut, Kota Bogor mendapatkan penghargaan Silver Trophy atas keberhasilan dan komitmen dalam mengimplementasikan penerapan KTR," ujarnya.

Atas raihan itu, Kemenkes memberikan penghargaan kepada Kota Bogor. Penghargaan ini terus menambah semangat Kota Bogor untuk konsisten dalam penerapan KTR.

"Kita akan terus semangat dan berkomitmen untuk menerapkan KTR di Kota Bogor dengan terus melakukan upaya yang lebih baik lagi ke depannya," ujar Hery.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan bahwa dipilihnya Kota Bogor untuk mewakili Indonesia dilakukan melalui proses seleksi yang ketat dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Dari seleksi ketat tersebut, terdapat 11 nominasi kabupaten/kota di Indonesia, dan akhirnya Kota Bogor dipilih untuk mewakili Indonesia.

"Salah satu kekuatan kita adalah kita sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) KTR, serta Perda yang mengatur larangan iklan rokok. Dari dasar itu, kami berkomitmen untuk mengimplementasikan penerapan KTR," kata Retno sapaan Kadinkes.

Di Indonesia, lanjut Retno, Kota Bogor merupakan kota pertama yang memiliki Perda KTR sejak tahun 2009. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan mencegah perokok pemula.

"Jadi, kami terus berkomitmen. Selain penerapan Perda, kami juga menerapkan sanksi bagi para pelanggar melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hal ini yang belum diterapkan secara optimal di daerah lain," ujarnya.

Dalam setahun, Tipiring dilaksanakan sebanyak 3 hingga 6 kali bagi para pelanggar KTR yang terjaring dalam inspeksi mendadak atau dilaporkan melakukan pelanggaran.

"Hasil pelaksanaan Tipiring sejak tahun 2010 hingga tahun 2023 dilakukan sebanyak 66 kali dan telah menjerat 1.123 orang yang melanggar Perda, serta 266 instansi telah mendapat sanksi berupa teguran pertama, kedua, dan ketiga dengan total denda sebesar Rp 29.047.000 yang telah disetorkan ke kas negara," ujar Retno.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penerapan Perda KTR tahun 2023 yang dilaksanakan di 1.656 lokasi yang tersebar di Kota Bogor, diperoleh capaian sebesar 78%. Capaian tersebut mengalami kenaikan sebesar 6% dari tahun 2022 (capaian tahun 2022: 72%).

Sejak adanya Perda KTR, Umur Harapan Hidup (UHH) di Kota Bogor terus meningkat. UHH pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 5,75 tahun jika dibandingkan dengan tahun 2009.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Bogor terus berupaya dan berkomitmen dalam mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Kota Bogor melalui penerapan Perda KTR, serta larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok," ujar Retno.