Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Jalan Merdeka


13 Desember 2024

Pemkot Bogor Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Jalan Merdeka

Pemkot Bogor Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Jalan Merdeka

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP melakukan penertiban bangunan tak berizin atau ilegal di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah atau yang dikenal dengan 'Pasar Tumpah', Kamis (12/12/2024).

Proses penertiban yang meliputi pengosongan dan pembongkaran kios atau lapak usaha tersebut telah didahului dengan pemberian surat peringatan, imbauan, dan sosialisasi jauh sebelumnya. Kegiatan ini dilakukan secara tegas namun tetap humanis, sehingga berjalan lancar, tertib, dan kondusif.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menjelaskan bahwa kios atau lapak usaha tersebut bukanlah pasar resmi, melainkan tempat berkumpulnya beberapa pedagang yang membentuk pusat perdagangan tanpa memiliki izin.

"Kita sebetulnya berkomitmen, bahkan sejak sebelum Pilkada, untuk menertibkan ini karena ada sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan kios tersebut. Dari sisi penataan kota juga kurang baik, ada pasar tumpah dan lain-lain. Jadi memang ada beberapa titik di Kota Bogor yang perlu ditertibkan. Kemarin kita menunggu Pilkada selesai, dan sekarang dilanjutkan," ujarnya.

Hery juga menyarankan agar pemilik lahan yang ingin membangun tempat usaha mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Pemkot Bogor. Dengan begitu, kawasan tersebut dapat ditata lebih baik dari sisi keamanan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan.

"Kalau dikelola dengan baik dan tertata, semuanya akan tercover. Kalau ada kebakaran, misalnya, dan tempatnya tidak tertata serta tidak melalui proses perizinan, maka bangunan tersebut tidak terkontrol. Jika ada kejadian seperti itu, yang disalahkan pasti pemerintah kota, padahal yang menjadi korban adalah warga sekitar. Itu tujuan kita melakukan penertiban," jelasnya.

Sementara itu, untuk pedagang yang ingin direlokasi, Pemkot Bogor akan melakukan pendataan terlebih dahulu guna menyalurkan mereka ke beberapa pasar resmi di Kota Bogor.

Namun, jika pedagang ingin tetap berjualan di lokasi tersebut, pemilik lahan harus terlebih dahulu mengajukan izin.

Hal ini dikarenakan lahan tersebut dimiliki oleh pihak swasta atau perorangan yang membangun kios atau tempat usaha tanpa izin dan kemudian dijadikan lokasi perdagangan oleh para pedagang.

Hingga proses imbauan, sosialisasi, pengosongan, dan pembongkaran dilakukan, pihak pemilik lahan belum juga mengajukan izin kepada Pemkot Bogor.

Turut mendampingi petugas TNI-Polri dari Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606/Kota Bogor.